Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan sejumlah kejanggalan selama berjalannya sidang kasus penyiraman air keras.
Menurut Novel, kejanggalan di dalam sidang itu di antaranya seperti ada penggiringan opini bahwa dirinya hanya terkena air aki saat diserang dua terdakwa yang berstatus polisi aktif.
"Menurut saya kejanggalan paling nyata itu. Digiring opini air itu adalah air aki. Bukan air keras, fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan seolah-olah dianggap tidak dipertimbangkan dalam persidangan," kaa Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Novel juga mengatakan, barang bukti kaos yang dipakai saat mengalami penyiraman air keras itu sudah digunting.
Dia pun menduga bagian yang digunting pada kaos tersebut untuk menghilangkan jejak-jejak air keras yang telah membuat mata kirinya cacat.
"Ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau di gunting. Sedangkan sisa dari guntingannya tidak ditemukan. Jadi, hal itu menghilangkan jejak seolah-olahnya itu bukan air keras," ucapnya.
Selain itu, Novel juga menyebutkan, polisi juga tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung ketika dirinya terkena teror air keras sesuai melaksanakan salat Subuh berjemaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakut.
"Adapula saksi yang sempat memfoto pelakunya ini ketika diabaikan (fakta) ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan itu konyol sekali," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Baca Juga: Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha