Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak mempersulit proses pengembalian dana haji bagi calon jemaah yang ingin kembali mengambil uangnya.
Terlebih, ia mengingatkan jangan sampai ada pemotongan saat setoran dana haji ditarik kembali oleh calon jemaah.
"Jangan sampai para calon jemaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian," kata Diah kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk mempersiapkan proses pengembalian, Diah meminta Kemenag mulai menyusun nomor urut calon jemaah untuk keberangkatan tahun 2021 berdasarkan tiga skema pengembalian dana haji. Mengingat, bagi jemaah yang mengambil keseluruhan setoran bakal kehilangan nomor porsi untuk kuota haji tahun mendatang.
Sementara bagi calon jemaah yang tidak mengambil setoran awal maupun setoran pelunasan haji, ia tetap mendapatkan nomor porsi dan berhak berangkat haji tahun depan.
Begitu pula dengan calon jemaah yang hanya mengambil setoran pelunasan dari Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BIPIH), status mereka tetap mendapat nomor porsi dan tidak kehilangan haknya berangkat haji untuk 2021, tetapi dengan catatan harus melunasi kembali BPIH.
"Insyaallah kalau tidak ada kendala apa pun wabah Covid sudah dapat tertangani, Kemenag akan memberangkatkan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini untuk berangkat tahun depan bagi yang memilih skema tidak mengambil penuh dana haji yang telah disetorkan," kata Diah.
Diketahui sebelumnya, pemberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020 dipastikan batal. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wapres Maruf Amin Minta Rakyat Ikhlaskan Dana Haji?
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
Berita Terkait
-
Teladani Sikap Baik, Menag: Ikhlas Anggaran Dipotong Rp 2,6 T untuk Corona
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
Kemenag Persilakan Masjid Berinovasi Soal Protokol Kesehatan Salat Jumat
-
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara