Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak mempersulit proses pengembalian dana haji bagi calon jemaah yang ingin kembali mengambil uangnya.
Terlebih, ia mengingatkan jangan sampai ada pemotongan saat setoran dana haji ditarik kembali oleh calon jemaah.
"Jangan sampai para calon jemaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian," kata Diah kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk mempersiapkan proses pengembalian, Diah meminta Kemenag mulai menyusun nomor urut calon jemaah untuk keberangkatan tahun 2021 berdasarkan tiga skema pengembalian dana haji. Mengingat, bagi jemaah yang mengambil keseluruhan setoran bakal kehilangan nomor porsi untuk kuota haji tahun mendatang.
Sementara bagi calon jemaah yang tidak mengambil setoran awal maupun setoran pelunasan haji, ia tetap mendapatkan nomor porsi dan berhak berangkat haji tahun depan.
Begitu pula dengan calon jemaah yang hanya mengambil setoran pelunasan dari Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BIPIH), status mereka tetap mendapat nomor porsi dan tidak kehilangan haknya berangkat haji untuk 2021, tetapi dengan catatan harus melunasi kembali BPIH.
"Insyaallah kalau tidak ada kendala apa pun wabah Covid sudah dapat tertangani, Kemenag akan memberangkatkan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini untuk berangkat tahun depan bagi yang memilih skema tidak mengambil penuh dana haji yang telah disetorkan," kata Diah.
Diketahui sebelumnya, pemberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020 dipastikan batal. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wapres Maruf Amin Minta Rakyat Ikhlaskan Dana Haji?
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
Berita Terkait
-
Teladani Sikap Baik, Menag: Ikhlas Anggaran Dipotong Rp 2,6 T untuk Corona
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
Kemenag Persilakan Masjid Berinovasi Soal Protokol Kesehatan Salat Jumat
-
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi