Suara.com - Masa kenormalan baru atau new normal sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aktfitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.
Menikah di masa new normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.
Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.
3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
Baca Juga: New Normal, Jam Buka Museum Sejarah Jakarta Pukul 09.00 WIB-15.00 WIB
7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.
Itulah persyaratan menikah ketika new normal berlangsung!
Berita Terkait
-
Merry Riana: Menghadapi New Normal Tak Cukup Hanya dengan Berpikir Positif
-
New Normal, Waspada 4 Tempat yang Berisiko Tinggi Tularkan Covid-19
-
Eksistensi BUMN saat Pandemi
-
Cegah Paparan Virus Covid-19 saat New Normal, Coba Konsumsi Ini
-
Seribu Paket Sembako, Sinergi Asuransi Astra dan Kostrad Atasi Covid-19
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?