Suara.com - Masa kenormalan baru atau new normal sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aktfitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.
Menikah di masa new normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.
Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.
3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
Baca Juga: New Normal, Jam Buka Museum Sejarah Jakarta Pukul 09.00 WIB-15.00 WIB
7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.
Itulah persyaratan menikah ketika new normal berlangsung!
Berita Terkait
-
Merry Riana: Menghadapi New Normal Tak Cukup Hanya dengan Berpikir Positif
-
New Normal, Waspada 4 Tempat yang Berisiko Tinggi Tularkan Covid-19
-
Eksistensi BUMN saat Pandemi
-
Cegah Paparan Virus Covid-19 saat New Normal, Coba Konsumsi Ini
-
Seribu Paket Sembako, Sinergi Asuransi Astra dan Kostrad Atasi Covid-19
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif