Suara.com - Ratusan ribu pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima bantuan sosial (bansos) dari Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total sebanyak 223.213 paket diberikan kepada pekerja dan buruh di seputar Jabodetabek, yang disalurkan melalui delapan serikat pekerja/serikat Buruh.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah, yang diterima oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Rumah LEM DPP FSP LEM, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Ida menyatakan, penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh ter-PHK maupun yang dirumahkan.
"Ini bantuan sembako yang disalurkan dari Kemensos dan Kemnaker. Sekali lagi, ini sedikit yang bisa kami berikan. Salam dari Bapak Presiden," ujarnya.
"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan, dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," tambahnya.
Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah adalah Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).
Ida berharap, perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19, apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida. (*)
Baca Juga: Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk
Berita Terkait
-
Cek Penerapan Protokol Kesehatan, Ida Fauziyah Kunjungi Mal Kota Kasablanka
-
Efek PSBB di DKI, Jabar dan Banten, Warga Cuma Mampu Tahan Hidup Seminggu
-
Bantuan Sosial Jangan Sampai Memicu Kontroversi!
-
Menaker : Adaptasi, Kreasi dan Inovasi Kunci Hadapi Krisis Pandemi Covid-19
-
Menaker Bakal Pulangkan 6 Ribu Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Malaysia
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan