Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan diminta agar tidak ragu memvonis berat terdakwa dua anggota polisi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diluar tuntutan Jaksa satu tahun.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan diluar dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan, Jumat (19/6/2020).
Andi menyebut pihaknya juga sekaligus menyerahkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Utara, dalam perkara kasus penyiraman air keras.
Amicus rae merupakan sebuah argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam suatu perkara.
Karena, kasus yang akan diperiksa berkaitan dengan kepentingan publik. Bahwa pendapat atau komentar umum diberikan kepada pengadilan sebagai bentuk membantu pengadilan untuk menggali permasalahan hukum dan keadilan secara patut dan tepat.
Maka itu, Andi berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara nantinya mempertimbangkan bahwa korban penyidik Senior KPK Novel Baswedan ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk mengungkap motif sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum di balik peristiwa ini dan kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," ungkap Andi
Andi menyebut majelis hakim juga harus melihat sejumlah fakta-fakta yang disampaikan Novel ketika hadir dalam sidang. Lantaran adanya percobaan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
"Bahwa selain itu, kami berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri tersebut janggal dan tidak memiliki legitimasi secara hukum," tutup Andi
Baca Juga: Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Mengejek Saya?
Untuk diketahui, tuntutan jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya satu tahun bui.
Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.
Tuntutan tersebut menjadi sorotan publik yang dianggap cukup ringan. Dimana kasus Novel sempat menjadi perhatian dunia International. Lantaran penyerangan terhadap penegak hukum pemberantasan korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
-
Lokasi Dijaga Ormas GRIB, Begini Ketegangan saat Proses Eksekusi Rumah Lelang di Petukangan
-
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pramono Minta Anak Buahnya Cari Tempat Baru
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
-
Waspada! Tembus 2.548 Kasus, Jakbar Tertinggi Penyebaran DBD di Jakarta, Pemicunya Apa?
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online