Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan diminta agar tidak ragu memvonis berat terdakwa dua anggota polisi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diluar tuntutan Jaksa satu tahun.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan diluar dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan, Jumat (19/6/2020).
Andi menyebut pihaknya juga sekaligus menyerahkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Utara, dalam perkara kasus penyiraman air keras.
Amicus rae merupakan sebuah argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam suatu perkara.
Karena, kasus yang akan diperiksa berkaitan dengan kepentingan publik. Bahwa pendapat atau komentar umum diberikan kepada pengadilan sebagai bentuk membantu pengadilan untuk menggali permasalahan hukum dan keadilan secara patut dan tepat.
Maka itu, Andi berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara nantinya mempertimbangkan bahwa korban penyidik Senior KPK Novel Baswedan ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk mengungkap motif sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum di balik peristiwa ini dan kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," ungkap Andi
Andi menyebut majelis hakim juga harus melihat sejumlah fakta-fakta yang disampaikan Novel ketika hadir dalam sidang. Lantaran adanya percobaan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
"Bahwa selain itu, kami berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri tersebut janggal dan tidak memiliki legitimasi secara hukum," tutup Andi
Baca Juga: Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Mengejek Saya?
Untuk diketahui, tuntutan jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya satu tahun bui.
Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.
Tuntutan tersebut menjadi sorotan publik yang dianggap cukup ringan. Dimana kasus Novel sempat menjadi perhatian dunia International. Lantaran penyerangan terhadap penegak hukum pemberantasan korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah