Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengklaim hampir 70 persen pasien dari kasus COVID-19 hanya memiliki keluhan minimal sehingga mereka mengira bahwa itu bukan sakit akibat virus corona jenis baru.
"Dari data yang kami kumpulkan hampir 70 persen kasus positif ini keluhannya minimal," kata Yurianto dalam gelar wicara virtual yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Yurianto menuturkan keluhan minimal itu, antara lain berupa batuk yang tidak terus-menerus dan demam yang tidak tinggi. Dengan keluhan minimal itu, warga memiliki persepsi biasa saja dan merasa bahwa hal itu bukan sakit karena COVID-19.
"Keluhan minimal itu pada masyarakat, kita bisa dipersepsikan tidak sakit," kata Yurianto.
Untuk membuktikan atau mendiagnosa seseorang positif atau negatif COVID-19, harus dilakukan tes, dan standar tes yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Bagi yang memiliki kontak dekat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan langsung dilacak dan dites COVID-19 untuk mencari sumber infeksi dan memutus rantai penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
Yurianto mengatakan 14 hari adalah proses inkubasi dari COVID-19 sampai dia menunjukkan gejala pada orang yang terinfeksi.
"Bisa saja bisa terinfeksi hari ini gejala baru muncul nanti di hari ke-14, meskipun rata-rata kalau kita lihat data sekarang ini mungkin akan muncul di hari kelima atau keenam," ujarnya.
Jika gejala tidak muncul dalam 14 hari, maka orang tersebut bisa dikatakan memang tidak terinfeksi atau virus itu memang sudah tidak ada lagi di dalam tubuhnya.
Baca Juga: Colokan Ventilator Dicabut Demi Bisa Nyalakan AC, Pasien Corona Meninggal
Tes COVID-19 diperlukan dalam rangka menemukan sumber infeksi COVID-19 di tengah masyarakat untuk bisa melakukan tindakan lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 ke orang lain sehingga dapat dilakukan isolasi dan penanganan agar tidak terjadi menularkan pada orang lain.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yurianto, tes COVID-19 harus dilakukan secara masif, yang berarti pemeriksaan didasarkan pada pelacakan kontak dekat dengan yang terkonfirmasi positif, bukan bersifat massal.
"Semua kasus yang dicurigai dari contact tracing (pelacakan kontak) yang kontak dekat dengan terkonfirmasi yang sudah dipastikan harus dilakukan tes dalam cara mencari dan mengisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di komunitasnya," ujar Yurianto.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Anak Menteri Keuangan Blak-blakan: Purbaya Ternyata Tak Setuju dengan Redenominasi Rupiah
-
Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder
-
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik