Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang merayakan HUT Ke-74 Bhayangkara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Tindakan merayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK itu merupakan konsekuensi logis dari sikap Komjen Pol. Firli Bahuri yang menolak mundur sebagai anggota kepolisian," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, tindakan Firli tersebut berpotensi adanya loyalitas ganda karena pada waktu yang sama, Firli juga menjadi bawahan dari Kapolri dan mengabdi untuk institusi kepolisian.
"Kedua, rawan terjadi konflik kepentingan. Misalnya, bagaimana publik akan yakin bahwa yang bersangkutan akan objektif ketika menangani perkara korupsi yang menyentuh oknum di kepolisian?" kata Kurnia sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, Firli juga tidak memahami bahwa Gedung KPK itu untuk menjalani aktivitas yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan justru untuk merayakan hari lahir institusi tertentu.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Firli dan pejabat struktural KPK yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara tersebut.
"Benar, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2020, Ketua KPK dan pejabat struktural yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara secara virtual dari Gedung KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Firli dalam memperingati Hari Bhayangkara mengatakan bahwa peran serta dan sinergitas dari Polri sangat dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibnya sebagai garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik
"Ibarat pepatah menegakkan benang basah, berbicara perihal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, KPK tentunya tak dapat berdiri sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik
-
Periksa Saksi, KPK Konfirmasi Soal Survei Kebun Sawit yang Dibeli Nurhadi
-
Diklarifikasi Soal Heli Mewah Firli, MAKI Beri Data Tambahan ke Dewas KPK
-
Reaktif Corona, Terdakwa Hendrisman Jalani Swab Test di RS Adhyaksa
-
Geger! Warga Palabuhanratu Syok Polisi Ciduk Bocah Tetangga, Ternyata Prank
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden