Suara.com - Siapa bilang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak tidak bisa dibetulkan. Simak cara urus KTP rusak yang mudah dan gratis.
Sejak 2009, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keunggulan e-KTP dibanding KTP biasa yakni menjadi identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada.
e-KTP bisa dibuat apabila pemohon sudah berusia 17 tahun. Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Disdukcapil) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akte Kelahiran.
Apabila e-KTP sudah memperlihatkan perubahan meskipun sedikit seperti tergores, sebaiknya langsung diurus ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
Cara Urus KTP Rusak
Melasir dari Disdukcapil DKI Jakarta langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak sangatlah mudah. Berikut langkah mudahnya.
1. Datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
2. Membawa e-KTP yang rusak
3. Membawa fotokopi KK
Baca Juga: Dibalik Nama Unik Dita Leni Ravia
Cara urus KTP rusak sama di semua daerah. Petugas nantinya memberi tahu kapan e-KTP yang baru jadi dan bisa diambil kembali. Seluruh proses mulai dari pembuatan baru hingga penggantian e-KTP rusak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI