Suara.com - Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 dikhawatirkan bakal dimanfaatkan sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020. Nantinya Sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih.
Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan Bansos, bantuan langsung tunai atau BLT rawan dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Persoalannya adalah ketika Bansos itu dipolitisasi, diprivatisasi, dipersoanilisasi seakan-akan itu berasal dari calon kepala daerah tertentu yang maju Pilkada," kata Afifudin dalam diskusi bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?' yang digelar lembaga Para Syndicate secara daring, Senin (20/7/2020).
Kemudian kerawanan lain dalam Pilkada tahun ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti Bansos yang saling berkelindan. Sebab, kepala daerah atau petahana sangat berpotensi mempolitisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada.
Berkaca dari Pilkada periode sebelumnya, bukan hal yang mengagetkan lagi kalau program Bansos mengalami kenaikan pada tahapan Pilkada.
"Meski tidak selalu petahana pelakunya, namun saya bisa menyebutkan hanya petahanalah yang bisa memobilisir ASN atau jajarannya. Atau ada juga orang yang diluar struktur, seperti partai politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, bentuk politisasi Bansos pada tahapan Pilkada adalah bantuan negara itu diberi label dan foto kepala daerah atau diberi simbol partai pilitik tertentu.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, politisasi Bansos Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Provinsi Riau (Kab. Indragiri Hilir dan Palalawang), Bengkulu, Sumatera Selatan (Kab. Ogan Hilir) Jambi di tiga daerah, Lampung (Kab/Kota Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan dan Lampung Selatan), Banteng (Pandegelang), Jawa barat (Pangandaran dan Cianjur), Jawa Timur (Sumenep dan Jember), Jawa Tengah(Klaten, Semarang dan Purbalingga), Gorontalo, Papua (Keerom).
Politisasi Bansos tersebut diduga terjadi tindakan korupsi. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 71 UU No 10/2016 yang berbunyi pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan dan tindakan menguntungkan salah satu calon. Kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan masyarakat dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah dan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Bansos Jadi Jurus Sri Mulyani Tekan Peningkatan Orang Miskin
Berita Terkait
-
Jadi Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Segini Harta Kekayaan Teguh Prakosa
-
Penantang Gibran di Pilkada Solo Ternyata Tukang Jahit dan Pak RW
-
Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Arak-arakan di Pilkada 2020
-
Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
-
Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir