Suara.com - Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 dikhawatirkan bakal dimanfaatkan sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020. Nantinya Sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih.
Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan Bansos, bantuan langsung tunai atau BLT rawan dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Persoalannya adalah ketika Bansos itu dipolitisasi, diprivatisasi, dipersoanilisasi seakan-akan itu berasal dari calon kepala daerah tertentu yang maju Pilkada," kata Afifudin dalam diskusi bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?' yang digelar lembaga Para Syndicate secara daring, Senin (20/7/2020).
Kemudian kerawanan lain dalam Pilkada tahun ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti Bansos yang saling berkelindan. Sebab, kepala daerah atau petahana sangat berpotensi mempolitisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada.
Berkaca dari Pilkada periode sebelumnya, bukan hal yang mengagetkan lagi kalau program Bansos mengalami kenaikan pada tahapan Pilkada.
"Meski tidak selalu petahana pelakunya, namun saya bisa menyebutkan hanya petahanalah yang bisa memobilisir ASN atau jajarannya. Atau ada juga orang yang diluar struktur, seperti partai politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, bentuk politisasi Bansos pada tahapan Pilkada adalah bantuan negara itu diberi label dan foto kepala daerah atau diberi simbol partai pilitik tertentu.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, politisasi Bansos Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Provinsi Riau (Kab. Indragiri Hilir dan Palalawang), Bengkulu, Sumatera Selatan (Kab. Ogan Hilir) Jambi di tiga daerah, Lampung (Kab/Kota Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan dan Lampung Selatan), Banteng (Pandegelang), Jawa barat (Pangandaran dan Cianjur), Jawa Timur (Sumenep dan Jember), Jawa Tengah(Klaten, Semarang dan Purbalingga), Gorontalo, Papua (Keerom).
Politisasi Bansos tersebut diduga terjadi tindakan korupsi. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 71 UU No 10/2016 yang berbunyi pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan dan tindakan menguntungkan salah satu calon. Kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan masyarakat dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah dan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Bansos Jadi Jurus Sri Mulyani Tekan Peningkatan Orang Miskin
Berita Terkait
-
Jadi Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Segini Harta Kekayaan Teguh Prakosa
-
Penantang Gibran di Pilkada Solo Ternyata Tukang Jahit dan Pak RW
-
Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Arak-arakan di Pilkada 2020
-
Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
-
Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis