Suara.com - Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 dikhawatirkan bakal dimanfaatkan sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020. Nantinya Sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih.
Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan Bansos, bantuan langsung tunai atau BLT rawan dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Persoalannya adalah ketika Bansos itu dipolitisasi, diprivatisasi, dipersoanilisasi seakan-akan itu berasal dari calon kepala daerah tertentu yang maju Pilkada," kata Afifudin dalam diskusi bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?' yang digelar lembaga Para Syndicate secara daring, Senin (20/7/2020).
Kemudian kerawanan lain dalam Pilkada tahun ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti Bansos yang saling berkelindan. Sebab, kepala daerah atau petahana sangat berpotensi mempolitisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada.
Berkaca dari Pilkada periode sebelumnya, bukan hal yang mengagetkan lagi kalau program Bansos mengalami kenaikan pada tahapan Pilkada.
"Meski tidak selalu petahana pelakunya, namun saya bisa menyebutkan hanya petahanalah yang bisa memobilisir ASN atau jajarannya. Atau ada juga orang yang diluar struktur, seperti partai politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, bentuk politisasi Bansos pada tahapan Pilkada adalah bantuan negara itu diberi label dan foto kepala daerah atau diberi simbol partai pilitik tertentu.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, politisasi Bansos Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Provinsi Riau (Kab. Indragiri Hilir dan Palalawang), Bengkulu, Sumatera Selatan (Kab. Ogan Hilir) Jambi di tiga daerah, Lampung (Kab/Kota Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan dan Lampung Selatan), Banteng (Pandegelang), Jawa barat (Pangandaran dan Cianjur), Jawa Timur (Sumenep dan Jember), Jawa Tengah(Klaten, Semarang dan Purbalingga), Gorontalo, Papua (Keerom).
Politisasi Bansos tersebut diduga terjadi tindakan korupsi. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 71 UU No 10/2016 yang berbunyi pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan dan tindakan menguntungkan salah satu calon. Kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan masyarakat dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah dan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Bansos Jadi Jurus Sri Mulyani Tekan Peningkatan Orang Miskin
Berita Terkait
-
Jadi Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Segini Harta Kekayaan Teguh Prakosa
-
Penantang Gibran di Pilkada Solo Ternyata Tukang Jahit dan Pak RW
-
Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Arak-arakan di Pilkada 2020
-
Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
-
Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu