Suara.com - Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 dikhawatirkan bakal dimanfaatkan sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020. Nantinya Sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih.
Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan Bansos, bantuan langsung tunai atau BLT rawan dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Persoalannya adalah ketika Bansos itu dipolitisasi, diprivatisasi, dipersoanilisasi seakan-akan itu berasal dari calon kepala daerah tertentu yang maju Pilkada," kata Afifudin dalam diskusi bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?' yang digelar lembaga Para Syndicate secara daring, Senin (20/7/2020).
Kemudian kerawanan lain dalam Pilkada tahun ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti Bansos yang saling berkelindan. Sebab, kepala daerah atau petahana sangat berpotensi mempolitisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada.
Berkaca dari Pilkada periode sebelumnya, bukan hal yang mengagetkan lagi kalau program Bansos mengalami kenaikan pada tahapan Pilkada.
"Meski tidak selalu petahana pelakunya, namun saya bisa menyebutkan hanya petahanalah yang bisa memobilisir ASN atau jajarannya. Atau ada juga orang yang diluar struktur, seperti partai politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, bentuk politisasi Bansos pada tahapan Pilkada adalah bantuan negara itu diberi label dan foto kepala daerah atau diberi simbol partai pilitik tertentu.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, politisasi Bansos Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Provinsi Riau (Kab. Indragiri Hilir dan Palalawang), Bengkulu, Sumatera Selatan (Kab. Ogan Hilir) Jambi di tiga daerah, Lampung (Kab/Kota Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan dan Lampung Selatan), Banteng (Pandegelang), Jawa barat (Pangandaran dan Cianjur), Jawa Timur (Sumenep dan Jember), Jawa Tengah(Klaten, Semarang dan Purbalingga), Gorontalo, Papua (Keerom).
Politisasi Bansos tersebut diduga terjadi tindakan korupsi. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 71 UU No 10/2016 yang berbunyi pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan dan tindakan menguntungkan salah satu calon. Kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan masyarakat dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah dan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Bansos Jadi Jurus Sri Mulyani Tekan Peningkatan Orang Miskin
Berita Terkait
-
Jadi Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Segini Harta Kekayaan Teguh Prakosa
-
Penantang Gibran di Pilkada Solo Ternyata Tukang Jahit dan Pak RW
-
Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Arak-arakan di Pilkada 2020
-
Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
-
Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf