Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, melakukan revisi tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Pedoman yang diatur mencakup beberapa pembahasan seperti penanggulangan, pengendalian penularan, penyediaan sumber daya, hingga pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes terdiri dari:
- Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
- Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi COVID-19.
- Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
Jenazah yang masuk dalam lingkup pedoman ini dianjurkan dengan sangat untuk dipulasara di kamar jenazah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah.
Selain itu, jenazah hanya bisa dimandikan setelah dilakukan tindakan desinfeksi.
Petugas yang memandikan jenazah, wajib menggunakan APD standar. Begitupun dengan keluarga yang hendak membantu memandikan. Tentunya dibatasi hanya 2 orang saja.
Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat;
- Pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing- masing 20 cm.
- Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.
Layanan kedukaan
Jenazah yang akan disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi. Setelah dimasukkan ke dalam peti jenazah, peti tidak boleh dibuka kembali.
Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
Proses penguburan atau kremasi hendaknya disegerakan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/ krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana