Suara.com - Akun Twitter @xdigeeembok kembali menyeret nama lembaga negara yang disebutnya ikut terlibat membantu buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kali ini, ada nama Mahkamah Agung yang dikatakannya mendapatkan guyuran dana hanya untuk membantu proses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam cuitannya, @xdigeeembok mengatakan kalau ada empat Hakim Agung yang diberi uang oleh kuasa hukum Djoko, yakni Anita Kolopaking.
Mendengar itu, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro langsung membantahnya.
"Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah, karena informasi dan berita tersebut tidak benar," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
"Kami bantah bahwa tidak benar kalau ada empat Hakim Agung mau dilobi oleh kuasa hukum Djoko Tjandra," tambahnya menegaskan.
Andi menilai informasi keliru tersebut tidak akan mungkin terjadi. Sebab menurutnya para Hakim Agung tidak mudah terbuai mendapatkan gelontoran dana untuk menjual sebuah keadilan.
"Hakinlah tidak semudah itu kami mau dilobi dan tidak semudah itu pula kami mau menerima sesuatu untuk menjual keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, akun Twitter @xdigeeembok tengah membuat narasi panjang soal kasus Djoko Tjandra. Mulai dari keterlibatan pejabat di kepolisian hingga akhirnya menyebut adanya upaya suap kepada Hakim Agung.
Baca Juga: Kena Hukuman Berat karena Bantu Djoko Tjandra, Mantan Lurah Asep Jadi Staf
"Kucuran dana ratusan ribu dollar akan turun buat Hakim-Hakim Agung. Kalo kata Bobby The Cat ada 4 Hakim Agung yang akan dilobby oleh Anita Kolopaking biar memuluskan PK Djoko Tjandra. Yuk kita jagain @MahkamahAgung jangan sampai Djoko Tjandra masuk," cuit @xdigeeembok pada Minggu (19/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf