Suara.com - Akun Twitter @xdigeeembok kembali menyeret nama lembaga negara yang disebutnya ikut terlibat membantu buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kali ini, ada nama Mahkamah Agung yang dikatakannya mendapatkan guyuran dana hanya untuk membantu proses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam cuitannya, @xdigeeembok mengatakan kalau ada empat Hakim Agung yang diberi uang oleh kuasa hukum Djoko, yakni Anita Kolopaking.
Mendengar itu, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro langsung membantahnya.
"Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah, karena informasi dan berita tersebut tidak benar," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
"Kami bantah bahwa tidak benar kalau ada empat Hakim Agung mau dilobi oleh kuasa hukum Djoko Tjandra," tambahnya menegaskan.
Andi menilai informasi keliru tersebut tidak akan mungkin terjadi. Sebab menurutnya para Hakim Agung tidak mudah terbuai mendapatkan gelontoran dana untuk menjual sebuah keadilan.
"Hakinlah tidak semudah itu kami mau dilobi dan tidak semudah itu pula kami mau menerima sesuatu untuk menjual keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, akun Twitter @xdigeeembok tengah membuat narasi panjang soal kasus Djoko Tjandra. Mulai dari keterlibatan pejabat di kepolisian hingga akhirnya menyebut adanya upaya suap kepada Hakim Agung.
Baca Juga: Kena Hukuman Berat karena Bantu Djoko Tjandra, Mantan Lurah Asep Jadi Staf
"Kucuran dana ratusan ribu dollar akan turun buat Hakim-Hakim Agung. Kalo kata Bobby The Cat ada 4 Hakim Agung yang akan dilobby oleh Anita Kolopaking biar memuluskan PK Djoko Tjandra. Yuk kita jagain @MahkamahAgung jangan sampai Djoko Tjandra masuk," cuit @xdigeeembok pada Minggu (19/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK