Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Melalui channel YouTube miliknya bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly Harun mempertanyakan status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional.
Hingga kini, kedua status darurat tersebut masih tetap eksis, belum dicabut oleh Jokowi meski ia telah mengeluarkan peraturan baru.
"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini potensial melanggar UU," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Status darurat kesehatan masyarakat diumumkan langsung oleh Jokowi pada Selasa (31/3/2020). Dengan adanya status darurat kesehatan masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19, seperti larangan berkumpul dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Sementara itu, status darurat bencana nasional ditetapkan pada 13 April 2020. Status darurat tersebut akan terus berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri.
Melalui kedua status darurat tersebut, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector. Mereka masih tetap bisa turun tangan, meskipun keduanya kini sudah melebur dalam Komite Penanganan Covid-19 yang baru.
"Status itu gimana? Kalau dibiarkan tetap ada Kemenkes dan BNPB juga bisa bergerak, mereka memiliki legitimasi, negara dalam keadaan darurat," ungkapnya.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi