Suara.com - Fitri Kosasih mengaku telah memaafkan suami sirinya, Ryan Jaya meski sudah habis-habisan dianiaya karena masalah lauk ikan asin.
Alasannya membuka pintu maaf karena Fitri tetep ingin menjalani bahtera rumah tangganya dengan Ryan.
"Ya saya sih ingin tetap lanjut hubungan, saya ingin dia berubah seusai dipenjara," kata Fitri saat disambangi Suara.com di kediamannya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2020).
Perempuan berusia 46 tahun itu mengatakan, sengaja melaporkan suaminya ke polisi lantaran ingin memberikan efek jera.
"Ya saya kesal aja, dia biar sadar lah enggak marah-marah. Saya kan rumah tangga enggak mau tiap hari ribut. Dia biar maksudnya jera," tuturnya.
Selama ini, menurut Fitri, suaminya kerap kali bersikap cuek kepadanya. Ia mengaku hampir setiap hari cekcok dengan Ryan.
"Makanya saya kasih dia pelajaran kayak gitu biar sadar. 5 menit berantem, 5 menit berantem kan capek saya. Semoga dia bisa berubah itu aja sih harapan saya," tandasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap Ryan setelah menerima laporan dari sang istri. Polisi pun telah menahan Ryan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Fitri.
Sebelumnya, Ryan mengaku mengaku khilaf telah melakukan tindakan penganiayaan kepada istrinya.
Baca Juga: Suami Siksa Istri Gara-gara Ikan Asin, Korban Cerita Kronologi Penganiayaan
Dia mengaku saat itu sudah emosi karena istrinya dianggap tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata Ryan seperti diwartakan Antara, Rabu (22/7/2020).
Dia menyangkal aksinya itu karena dipengaruhi narkoba atau minuman keras. Ryan mengakui tindakan penganiyaan terhadap istrinya yang baru sembuh dari operasi caesar dilakukan secara sadar.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," katanya.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini Ryan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.
Berita Terkait
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
5 Fakta Viral Suami Aniaya Istri Depan Anak di Surabaya, Pelaku KDRT Diringkus Polisi!
-
Ngambek Tak Dibelikan Lipstik di Minimarket, Istri Malah Dianiaya Suami hingga Jilbabnya Lepas
-
Ahmad Sahroni Unggah Kasus KDRT di Grogol Petamburan, Polisi Sebut Pasutri Rebutan Anak: Mereka Saling Lapor
-
Geram Kasus Suami Aniaya Istri Hamil Tak Langsung Ditahan Polisi, Puan Maharani: Jangan Tunggu Viral!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran