Suara.com - Vlogger dan influencer media sosial asal Filipina, Mika Salamanca diamankan otoritas keamanan Hawaii setelah melanggar ketentuan karantina Covid-19 bagi turis yang datang dari luar wilayah tersebut.
Menyadur New York Post, Salamanca tiba di Honolulu pada 6 Juli, dan empat hari kemudian langsung beraktifitas di tempat-tempat umum.
Otoritas pariwisata Hawaii menganggap wanita 20 tahun itu telah melanggar aturan karantina Covid-19, di mana seorang turis asing harus menjalani karantina 14 hari sebelum beraktifitas.
Aksi wanita bernama asli Anne Salamanca itu ketahuan setelah otoritas pariwisata Hawaii menemukan video yang menunjukan sang vlogger tengah berjoget dan makan di tempat umum.
Kantor berita Honolulu melaporkan bahwa Salamanca telah meminta maaf lewat media sosial.
Dia juga mengklaim petugas setempat telah memberinya izin beraktifitas di luar apabila memiliki hasil tes negatif Covid-19.
Namun, Jaksa Agung Hawaii, Clare Connors membantah pernyataan sang vlogger. Petugas keamanan setempat tak pernah berucap hal seperti yang disebutkan.
"Tidak ada penyelidik saya yang akan menyampaikan informasi itu, karena itu tidak benar," kata Clare Connors dikutip New York Post, Sabtu (25/7/2020).
"Fakta bahwa Salamanca memiliki begitu banyak pengikut membuat tindakannya jauh lebih berbahaya dan memprihatinkan."
Baca Juga: Tertibkan Warga yang Bandel Karantina, Filipina Kerahkan Polisi
"Penyebaran informasi yang salah dapat memiliki konsekuensi yang sangat parah selama situasi darurat seperti sekarang ini," tambahnya.
Salamanca kini telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 2 ribu dolar AS. Dia menolak berkomentar saat dihubungi media setempat.
Berita Terkait
-
Gadis 14 Tahun Dilecehkan di Pusat Karantina Covid-19, Pelaku Sesama Pasien
-
Tolak Karantina, Suami Istri Positif Covid-19 Harus Pakai Borgol Elektronik
-
Serunya Jelajah Dunia ala Anak 14 Tahun, Bisa Ditiru Untuk Usir Bosan
-
Uni Emirat Arab Denda Rp 199 Juta Bagi Pelanggar Aturan Karantina
-
Kasus Virus Corona Masih Tinggi, Filipina Perpanjang Masa Karantina
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta