Suara.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan sebuah program yaitu Program Organisasi Penggerak (POP). Program Organisasi Penggerak ini merupakan salah satu bagian dari Sekolah Penggerak yang didirikan oleh Kemendikbud.
Melibatkan para organisasi masyarakat dan relawan pendidikan yang dapat ikut berpartisipasi sebagai organisasi penggerak untuk menciptakan sekolah-sekolah Penggerak di Indonesia. Program Organisasi Penggerak sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 16 Maret hingga 16 April 2020.
Melansir dari laman Kemendikbud, terdapat beberapa langkah untuk menjadi bagian dari Program Organisasi Penggerak ini. Mulai dari adanya tahap pengiriman proposal, tahap seleksi, tahap implementasi dan tahap integrasi. Dalam Program Organisasi Penggerak (POP) ini pun terdapat tiga jenis program yang ditawarkan.
Apa itu POP atau Program Organisasi Penggerak?
Program Organisasi Penggerak adalah sebuah program yang dibuat oleh Kemendikbud guna mendorong hadirnya Sekolah Penggerak yang melibatkan peran serta organisasi. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan hasil belajar siswa.
Organisasi yang berpartisipasi dapat menerima dukungan pemerintah untuk mentrasformasi sekolah menjadi Sekolah Penggerak. Pada tahun 2020-2022 Program Organisasi Penggerak (POP) memiliki sasaran peningkatan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP.
Skema Program Organisasi Penggerak (POP)
- Tahap Seleksi
Calon Organisasi Penggerak akan mengirimkan proposal yang kemudian akan dievaluasi. Evaluasi meliputi rekam jejak organisasi, potensi dampak dan efektivitas biaya. Tim evaluasi dari kalangan independen dan berintegritas tinggi. - Implementasi
Organisasi yang terpilih menyelenggarakan program pelatihan pilot selama dua tahun ajaran (Agustus 2020 s/d mei 2022) dan Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi. - Integrasi
Pada tahap integrasi, model dan praktik baik dengan performa terbaik akan diidentifikasi untuk selanjutnya diintegrasikan dengan program transformasi guru Kemendikbud. Harapannya sekolah yang diintervensi oleh Program Organisasi Penggerak akan menjadi Sekolah Penggerak yang dapat menggerakkan sekolah lainnya.
Empat Komponen Program Organisasi Penggerak
- Kepala sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar.
- Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.
- Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, kolaboratif (gotong royong) dan berkebhinekaan global.
- Terwujudnya komunitas penggerak yang terdiri atas orang tua, tokoh dan organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar.
Tipe Program Organisasi Penggerak
Baca Juga: Kemendikbud akan Evaluasi Lanjutan Program Organisasi Penggerak
Program yang dapat diikuti oleh organisasi yang sudah memiliki pengalaman merancang dan mengimplementasikan program bidang pendidikan. Organisasi yang mengikuti salah satu dari ketiga tipe program harus bisa menunjukkan rekam jejak program yang pernah mencapai peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktek mengajar guru dan kepala sekolah. Bukti dampak tersebut harus ditunjukan secara kuantitatif.
- Program Gajah
Organisasi yang mengikuti ‘Program Gajah’ akan mendapatkan bantuan pemerintah selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. - Program Macan
Organisasi yang mengikuti ‘Program Macan’ akan mendapatkan bantuan pemerintah selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 21-100 PAUD/SD/SMP. - Program Kijang
Organisasi yang mengikuti ‘Program Kijang’ akan mendapatkan bantuan pemerintah selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 5-20 PAUD/SD/SMP.
Itulah Program Organisasi Penggerak yang didirikan oleh Kemendikbud.
Berita Terkait
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Viral, Film Merah Putih One for All Kena Ulti Badan Bahasa Kemendikbud
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye