Suara.com - Bareskrim Polri telah meringkus buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). Sang buronan dijemput di Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 22.55 WIB malam.
Kapolri Jenderal Idham Azis, dalam keterangan tertulisnya, buka suara ihwal penangkapan terhadap sang buronan kelas kakap tersebut.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkannya pada dua pekan lalu.
Jenderal bintang empat tersebut mengaku, pihaknya langsung membentuk tim kecil setelah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Jiran.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, lanjut Idham, pihaknya langsung melayangkan surat kepada kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang saat itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Eks Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, Djoko Tjandra merupakan sosok yang licik karena kerap berpindah tempat.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," sambungnya.
Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Idham menambahkan, penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan komitmen Korps Bhayangkara untuk menjawab keraguan publik.
Sejurus dengan itu, Idham menyebut jika pihaknya akan mengawal proses hukum sang buronan secara transparan dan objektif.
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," beber dia.
Idham melanjutkan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian -- meski sang buronan seharusnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI.
Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI ihwal hal tersebut.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” tutup Idham.
Berita Terkait
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya