Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik figur, mulai dari artis hingga Youtuber agar tidak membuat gaduh masyarakat dengan pernyataan-pernyataan terkait Covid-19. Terlebih soal klaim penemuan obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dasco meminta publik figur untuk lebih berhati-hati dan mawas diri dalam setiap ucapan yang menyinggung persoalan Covid-19
"Untuk itu kita harus menjaga ketentraman di masyarakat. Jangan kemudian kita membuat statement statement yang belum diuji kebenarannya. Karena kasihan masyrakat nantinya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dasco berpandangan, ketimbang para publik figur dengan jutaan pengikut di media sosial memberikan pernyataan terkait Covid-19 yang belum tentu kebenarannya, ia justru meminta para selebriti untuk membantu menggerakan perekonomian masyarakat di situasi pandemi.
Misalnya, kata Dasco, dengan memberikan dukungan terhadap UMKM melalui unggahan-unggahan publik figur di media sosial mereka masing-masing.
"Marilah kita sama-sama justru meningkatkan UMKM, misalnya untuk masing-masing di-endorse di tempatnya masing-masing produk lokal dalam negeri daripada seperti kemarin, mungkin ada yang menjadi pembelajaran kita semua. Ada yang mengklaim vaksin yang sudah teruji dan sebagainya dan sebagainya," tutur Dasco.
Kekinian, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.
"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten Videonya
Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun. Sebab, kata Muannasm, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap Muannas Alaidid.
Berita Terkait
-
Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto
-
Makin Ngeri, Pasien Covid-19 Kini Alami Masalah Ginjal Akut
-
Anjing Bisa Deteksi Virus Corona Lewat Air Liur Manusia, ini Buktinya
-
Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Belanja Masker Besar-besaran
-
Sukses Terapkan Lockdown, Malaysia Hanya Catat 2 Kasus Baru Covid-19
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih