Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik figur, mulai dari artis hingga Youtuber agar tidak membuat gaduh masyarakat dengan pernyataan-pernyataan terkait Covid-19. Terlebih soal klaim penemuan obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dasco meminta publik figur untuk lebih berhati-hati dan mawas diri dalam setiap ucapan yang menyinggung persoalan Covid-19
"Untuk itu kita harus menjaga ketentraman di masyarakat. Jangan kemudian kita membuat statement statement yang belum diuji kebenarannya. Karena kasihan masyrakat nantinya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dasco berpandangan, ketimbang para publik figur dengan jutaan pengikut di media sosial memberikan pernyataan terkait Covid-19 yang belum tentu kebenarannya, ia justru meminta para selebriti untuk membantu menggerakan perekonomian masyarakat di situasi pandemi.
Misalnya, kata Dasco, dengan memberikan dukungan terhadap UMKM melalui unggahan-unggahan publik figur di media sosial mereka masing-masing.
"Marilah kita sama-sama justru meningkatkan UMKM, misalnya untuk masing-masing di-endorse di tempatnya masing-masing produk lokal dalam negeri daripada seperti kemarin, mungkin ada yang menjadi pembelajaran kita semua. Ada yang mengklaim vaksin yang sudah teruji dan sebagainya dan sebagainya," tutur Dasco.
Kekinian, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.
"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten Videonya
Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun. Sebab, kata Muannasm, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap Muannas Alaidid.
Berita Terkait
-
Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto
-
Makin Ngeri, Pasien Covid-19 Kini Alami Masalah Ginjal Akut
-
Anjing Bisa Deteksi Virus Corona Lewat Air Liur Manusia, ini Buktinya
-
Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Belanja Masker Besar-besaran
-
Sukses Terapkan Lockdown, Malaysia Hanya Catat 2 Kasus Baru Covid-19
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari