Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik figur, mulai dari artis hingga Youtuber agar tidak membuat gaduh masyarakat dengan pernyataan-pernyataan terkait Covid-19. Terlebih soal klaim penemuan obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dasco meminta publik figur untuk lebih berhati-hati dan mawas diri dalam setiap ucapan yang menyinggung persoalan Covid-19
"Untuk itu kita harus menjaga ketentraman di masyarakat. Jangan kemudian kita membuat statement statement yang belum diuji kebenarannya. Karena kasihan masyrakat nantinya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dasco berpandangan, ketimbang para publik figur dengan jutaan pengikut di media sosial memberikan pernyataan terkait Covid-19 yang belum tentu kebenarannya, ia justru meminta para selebriti untuk membantu menggerakan perekonomian masyarakat di situasi pandemi.
Misalnya, kata Dasco, dengan memberikan dukungan terhadap UMKM melalui unggahan-unggahan publik figur di media sosial mereka masing-masing.
"Marilah kita sama-sama justru meningkatkan UMKM, misalnya untuk masing-masing di-endorse di tempatnya masing-masing produk lokal dalam negeri daripada seperti kemarin, mungkin ada yang menjadi pembelajaran kita semua. Ada yang mengklaim vaksin yang sudah teruji dan sebagainya dan sebagainya," tutur Dasco.
Kekinian, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.
"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten Videonya
Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun. Sebab, kata Muannasm, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap Muannas Alaidid.
Berita Terkait
-
Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto
-
Makin Ngeri, Pasien Covid-19 Kini Alami Masalah Ginjal Akut
-
Anjing Bisa Deteksi Virus Corona Lewat Air Liur Manusia, ini Buktinya
-
Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Belanja Masker Besar-besaran
-
Sukses Terapkan Lockdown, Malaysia Hanya Catat 2 Kasus Baru Covid-19
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan