Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, Selasa (4/8/2020), menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.
Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim sebagaimana dilansir Antara.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Alquran itu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.
JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.
Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Baca Juga: Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui
Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
Jaksa menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.
Berita Terkait
-
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dikabarkan Corona, Ini Kata Gugus Tugas
-
Gerindra Dukung Bobby Jika Kadernya jadi Cawawali, PDIP: Wajar-Wajar Saja
-
Nekat Bawa Sabu ke Tahanan, Emak-emak di Medan Susul Suami Masuk Penjara
-
Istri Dokter Muda yang Meninggal karena Covid-19, Juga Positif Virus Corona
-
Mau Dukung Menantu Jokowi, Asal Bobby Pilih Kader Gerindra Jadi Calon Wakil
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas