Suara.com - Foto dan narasi yang mengklaim bahwa filsafat hukumnya haram diunggah oleh akun Instagram @ittibarasul1 pada 23 Juli 2020.
Unggahan tersebut memperoleh telah disukai sebanyak 12.064 warganet saat tangkapan layar ini diambil.
Narasi di postingan itu mencatut beberapa nama tokoh Islam dan filsuf terkemuka. Berikut ini narasi lengkapnya.
“Hukum Belajar Ilmu Filsafat
Telegram: https://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: https://youtube.com/ittibarasul1
Pertanyaan:
Afwan, apakah hukum mempelajari ilmu Filsafat? Dan mengapa Al-Farabi sampai disebut bapak Filsafat kedua, apakah dia menyimpang dari ajaran agama ? Syukron.
Dari Muhammad Yusril (Group MS-I 07)
Jawab:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Serahkan Jabatan ke Prabowo?
Hukum Filsafat adalah haram dan ia pintu kekafiran. Tidak ada dalam Filsafat kecuali kebodohan, pemutaran kata, dan kebingungan, dan sebuah pembahasan bertele-tele tanpa penyelesaian.
Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu Filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno, karena ilmu Filsafat lahir dari para Filosof yang berpemikiran Dahriyah (Atheis). Barangsiapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para Filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para Filosof”. (Mizaanul I’tidaal 3/144)
Imam Asy-Syaafi’i juga berkata: “Tidak ada sesuatu yang lebih aku benci daripada ilmu Filsafat dan ahli Filsafat”. (Taariikh Al-Islaam li Adz-Dzahabi 14/332)
Bagi anda yang baru belajar Filsafat, akan kenal yang namanya Aristoteles, Phitagoras, dan semisalnya. Ilmu ini adalah kekufuran yang nyata, mengingkari Rabb, Malaikat, Rasul, Kitab, hari akhir dan takdir. Filsafat adalah seburuk-buruk ilmu.
Bapak pertama dari Filsafat adalah Aristoteles yang mengatakan Tuhan itu terlalu tinggi, Ia tidak memiliki sifat dan Ia tidak tau masalah kecil dan tidak ada takdir. Ia dijuluki Imam Ibnu Qayyim dalam kitab Ighasatu Lahafan sebagai guru pertama. Dan jejak kekufurannya diikuti Al-Farabi, sehingga dia dijuluki guru kedua, dia adalah orang yang mengingkari takdir dan hari akhir, dia lebih buruk dari guru pertama dan mengunggulinya dalam penyimpangan dan dia memiliki keyakinan yang beda dengan kaum muslimin. Semoga kita diselamatkan dari ilmu Filsafat yang kufur.”
Benarkah hukum belajar Filsafat adalah haram?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar