Suara.com - Vonis percobaan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rino Ardian Wiguna SH terhadap terdakwa IM (17), dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bungga (15), Senin (10/8/2020), berbuntut panjang.
Pasalnya, orang tua korban beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan.
Dihadapan Humas PN Tanjungpandan keduanya mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.
"Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban. Terdakwa yang hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 3 tahun," tegas T ayah korban.
Dengan nada tinggi, T yang didampingi istrinya E beserta anaknya selaku korban akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui JPU yang sudah mewakili korban di meja persidangan. Ditambahkan T, pihak kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat peristiwa tersebut.
"Anak saya yang saat itu duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan cita-citanya ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu," ungkap ayah korban.
Sementara ibu korban mengatakan, akibat perbuatan terdakwa bukan cuma masa depan anaknya saja yang sirna akan tetapi korban juga mengalami trauma dan sempat akan mengakhiri hidup dengan menyayat urat nadi.
"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," papar ibu korban.
Ditambahkannya, pristiwa ini terbongkar saat pihak sekolah mengelar razia henphone di sekolah. Saat itulah pihak sekolah melihat ada percakapan antara korban dengan terdakwa membahas tentang test pack dan keluhan sakit perut. Hubungan cinta adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," jelasnya.
Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.
"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.
"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.
Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor
-
Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
-
Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral
-
Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
-
Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan