Suara.com - Vonis percobaan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rino Ardian Wiguna SH terhadap terdakwa IM (17), dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bungga (15), Senin (10/8/2020), berbuntut panjang.
Pasalnya, orang tua korban beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan.
Dihadapan Humas PN Tanjungpandan keduanya mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.
"Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban. Terdakwa yang hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 3 tahun," tegas T ayah korban.
Dengan nada tinggi, T yang didampingi istrinya E beserta anaknya selaku korban akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui JPU yang sudah mewakili korban di meja persidangan. Ditambahkan T, pihak kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat peristiwa tersebut.
"Anak saya yang saat itu duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan cita-citanya ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu," ungkap ayah korban.
Sementara ibu korban mengatakan, akibat perbuatan terdakwa bukan cuma masa depan anaknya saja yang sirna akan tetapi korban juga mengalami trauma dan sempat akan mengakhiri hidup dengan menyayat urat nadi.
"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," papar ibu korban.
Ditambahkannya, pristiwa ini terbongkar saat pihak sekolah mengelar razia henphone di sekolah. Saat itulah pihak sekolah melihat ada percakapan antara korban dengan terdakwa membahas tentang test pack dan keluhan sakit perut. Hubungan cinta adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," jelasnya.
Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.
"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.
"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.
Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor
-
Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
-
Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral
-
Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
-
Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah