"Pasti banding. Sekarang JPU sedang menyiapkan berkas memori banding untuk disampaikan ke PN Tanjungpandan," katanya.
Dikatakan Tri, sesuai Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
"Memang usai majelis hakim membacakan putusan, ketua majelis menanyakan apakah JPU banding atas putusan tersebut, kita jawa saat itu pikir-pikir dan sekarang kita nyatakan banding," terangnya.
Sementara perwakilan Humas PN Tanjungpandan Japri didampinggi Juru Biacara PN Anak Agung, Niko Brama Putra dihadapan wartawan mengatakan, putusan majelis hakim PN Tanjungpandan pada Senin 10 Agustus 2020 terhadap Perkara Pidana Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2020 Tdn
Dijelaskan Niko, dalam perkara pidana biasa yang dilakukan orang dewasa sudah diatur oleh KUHAP jadi kalau yang terdakwanya dilakukan oleh anak diatur oleh Peraturan nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ada tujuh poin terkait perkara pidana tersebut. Pertama, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Kedua, menjatuh pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga, menetapakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana secara berupa pidana pengawasan ditempat tinggal anak dengan menempatkan anak dibawah pengawasan penuntut umum selama satu tahun kecuali kemudian hari ada perintah dari putusan hakim karena anak terbukti bersalah dalam tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan.
Keempat, menetapkan anak secara umum berupa anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalni pidana pengawasan. Kelima, Menetapkan secara khusus berupa, anak melaksanakan ibadah wajib, anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 wib setiap harinya. Anak melakukan wajib lapor 1 kali dalam seminggu setiap hari senin mengenai kegiatan anak pada penuntut umum selama satu tahun .
Keenam, Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 bulan di balai latihan kerja atau BLK Belitung yang beralamat di desa keciput, Sijuk, Belitung. Ketujuh, menyita sejumlah barang bukti dans ebahagian barang bukti dikembalikan ke korban serta membayar biaya perkara kepada terdakwa.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
Bahkan kata Niko, terkait keberatan korban dan keluarga terhadap putusan majelis hakim, hak-hak korban sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor
-
Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
-
Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral
-
Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
-
Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!