Suara.com - Pemerintah memperbolehkan daerah zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 dengan berbagai syarat yang harus ditaati.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan ada beberapa syarat yang wajib ditaati pemerintah daerah, pengelola sekolah, dan orang tua sebelum membuka sekolah.
Untuk sekolah menengan pertama dan atas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas, untuk SD maksimal 5 siswa per kelas, dan PAUD maksimal 5 siswa per kelas.
"Jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tulis salah satu poin dalam SKB 4 Menteri, Kamis (13/8/2020).
Setiap orang di lingkungan sekolah juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk/bersin," lanjutnya.
Setiap orang yang masuk ke lingkungan sekolah harus sehat, tidak mengidap penyakit penyerta alias comorbid dan tidak mengalami gejala covid-19.
Operasional kantin sekolah dalam masa transisi dua pekan awal setelah pembukaan sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, siswa dan guru harus membawa makanan sendiri dari rumah.
Baca Juga: Cerita Pegawai BMKG: Mendadak Disuruh Pulang, Kantor Kena Lockdown
Pada masa kebiasaan baru (setelah 2 pekan transisi) kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pada masa transisi dua pekan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di sekolah namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
"Pada masa kebiasaan baru diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak, misalnya: basket dan voli," jelasnya.
Setiap orang di lingkungan sekolah juga wajib membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Orangtua juga tidak diperbolehkan menunggu peserta didik di lingkungan sekolah untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar ke dalam sekolah.
Pemerintah Daerah wajib menutup kembali sekolah yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di sekolah.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter