Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah adanya klaster baru pasien virus corona pada siswa dan guru akibat kebijakan pembukaan sekolah di zona kuning sejak 7 Agustus 2020 lalu.
Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan data-data klaster sekolah yang disebar oleh @LaporCovid19 di media sosial tidak terjadi pada bulan Agustus ketika pembukaan sekolah di zona kuning dimulai. Melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret sampai dengan Agustus 2020.
Selain itu, para siswa dan guru juga tertular di lingkungan masing-masing, bukan di lingkungan sekolah ketika dibuka kembali.
"Kami sampaikan untuk mengklarifikasi, memastikan bahwa informasi yang terjadi tumbuhnya atau timbulnya klaster baru di dunia pendidikan akibat SKB 4 menteri, relaksasi SKB 4 menteri, tidak benar," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Jumeri mengklarifikasi satu per satu temuan LaporCovid19.
Pertama, soal 289 siswa di Papua terpapar covid-19 benar adanya. Tetapi terpapar sejak bulan Maret hingga Agustus 2020, bukan saat pemerintah membuka sekolah. Oleh Kemendikbud disebut mereka tertular di luar sekolah.
"Nah ini rupanya perlu kita luruskan, kejadian di Papua ini bukan terjadi pada bulan Agustus. Tapi ini akumulasi dari Maret sampai Agustus," katanya.
Kemudian di Balikpapan yang dilaporkan ada seorang guru terpapar Covid-19. Jumeri menyebut yang bersangkutan tertular dari tetangganya, bukan dari kegiatan sekolah.
"Dia (sudah) isolasi di rumahnya, tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan di Balikpapan belum dilaksanakan pembukaan tatap muka," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sekolah Dibuka, Ratusan Siswa dan Puluhan Guru Positif Corona
Lalu klaster 11 guru di SMKN 1 Gunem, Rembang, kata Jumeri juga bukan berasal dari kegiatan sekolah melainkan tertular dari salah satu pejabat daerah setempat.
"Jawa Tengah belum ada SMK yang membuka layanan tatap muka," ungkap Jumeri.
Jumeri menyebut, kejadian di Rembang juga sama halnya dengan klaster siswa dan guru di Pontianak yang terdapat 14 siswa SMA dan 8 guru SMA dinyatakan reaktif COVID-19. Setelah pemerintah setempat melakukan tracing tes corona sebelum membuka sekolah.
"Ini Gubernur Kalimantan Barat melakukan swab tes terhadap guru dan rapid test terhadap peserta didik. Hasilnya 14 peserta didik adalah reaktif dan 8 guru reaktif. Itu Dalam situasi persiapan membuka sekolah, artinya sekolah belum beroperasi. Sekolah belum buka tatap muka," jelas Jumeri.
Jumeri menyebut daerah zona hijau dan kuning lainnya bisa mencontoh Pontianak yang melakukan tracing kasus terlebih dahulu sebelum memutuskan pembukaan sekolah.
Lanjut ke kasus seorang siswa reaktif covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur. Jumeri menjelaskan, anak tersebut tertular dari orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang.
Anak itu disebut memiliki keterbatasan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh sehingga harus belajar dalam kelompok kecil dengan seorang guru yang juga berpotensi tertular darinya.
"Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif, ya negatif. Ini kejadian di Tulungagung," katanya.
Jumeri menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.
Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua yang juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi.
Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.
Berita Terkait
-
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
-
Argentina dan Meksiko Produksi Vaksin Covid-19 untuk Amerika Latin
-
70 Persen Kasus COVID-19 di DIY dari OTG, 120 Orang Tak Dirawat di RS
-
Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta
-
Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka