Suara.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Cuti bersama bagi PNS tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 18 Agustus.
Dalam Keppres tersebut cuti bersama yakni pada Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Kemudian cuti bersama pada Rabu 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pada Kamis 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, juga disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2020 Hari Minggu 24 Mei
Berita Terkait
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Cek Kapan Liburan Panjang
-
Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan