Suara.com - Pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkomitmen akan mengikuti proses sidang pelanggaran kode etik yang difasilitasi oleh Dewan Pengawas.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik telah digelar oleh Dewas KPK kepada pihak terlapor, yakni dari unsur pimpinan dan pegawai selama tiga hari ke depan, Senin 24 Agustus hingga Rabu Agustus.
Setidaknya ada tiga pihak di lingkungan KPK yang mengikuti sidang etik, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran menerima fasilitas perjalanan menggunakan helikopter.
Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa membela Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke institusi Polri.
Terkahir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Ali menyebut sesuai UU KPK baru nomor 19 tahun 2019, salah satu tugas Dewas dalam Pasal 37 b adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai2-nilai etik yang berlaku saat ini yang tentu harus dipatuhi, baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai," ujar Ali.
Menurut Ali, banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, maka dari itu KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Jalani Sidang Perdana Kode Etik
"Namun, demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM