Suara.com - Kembali terulang, pihak yang tidak terima atas pemberitaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan jurnalis ke Kepolisian. Kali ini dialami oleh jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin, ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati melalui penerima kuasa Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu tercatat di Polda Aceh pada Senin (24/8/2020) dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT. Selain ke polisi, Bahrul juga dilaporkan PT Imza Rizky Jaya ke Dewan Pers sesuai surat tanda terima dari Dewan Pers tertanggal 24 Agustus 2020.
Tudingan pencemaran nama baik ini bermula dari pemberitaan Metro Aceh yang berjudul "Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung" pada 20 Agustus 2020. Berita ini berisi tentang dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh Rizayati di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemberitaan tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan para korban Rizayati dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Namun beberapa saat setelah berita ini tayang di media online itu, Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan.
Dia mengaku, muatan berita itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, meski sudah memuat hak jawab hasil konfirmasi via seluler.
Selain itu, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya "Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex".
AJI Bireuen juga memperoleh screenshoot pesan WA Rizayati ke pengacaranya dengan kalimat "Satu Kata Untuk Metro Aceh dan Pimred Bahrul Walidin..PROSES HUKUM".
Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia meminta Polda Aceh untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Rizayati dengan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Dewan Pers.
"Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam siaran pers, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, jurnalis Metro Aceh melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Bahrul karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.
Baca Juga: AJI: Vonis Diananta Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia
"Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, Abdul Manan meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan supaya menempuh mekanisme penyelesaian sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.
AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.
AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.
Berita Terkait
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
-
Momen HUT ke-79 Bhayangkara, Prabowo Berikan Tanda Kehormatan ke Sejumlah Satuan Polri
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan