Suara.com - Kembali terulang, pihak yang tidak terima atas pemberitaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan jurnalis ke Kepolisian. Kali ini dialami oleh jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin, ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati melalui penerima kuasa Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu tercatat di Polda Aceh pada Senin (24/8/2020) dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT. Selain ke polisi, Bahrul juga dilaporkan PT Imza Rizky Jaya ke Dewan Pers sesuai surat tanda terima dari Dewan Pers tertanggal 24 Agustus 2020.
Tudingan pencemaran nama baik ini bermula dari pemberitaan Metro Aceh yang berjudul "Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung" pada 20 Agustus 2020. Berita ini berisi tentang dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh Rizayati di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemberitaan tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan para korban Rizayati dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Namun beberapa saat setelah berita ini tayang di media online itu, Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan.
Dia mengaku, muatan berita itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, meski sudah memuat hak jawab hasil konfirmasi via seluler.
Selain itu, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya "Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex".
AJI Bireuen juga memperoleh screenshoot pesan WA Rizayati ke pengacaranya dengan kalimat "Satu Kata Untuk Metro Aceh dan Pimred Bahrul Walidin..PROSES HUKUM".
Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia meminta Polda Aceh untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Rizayati dengan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Dewan Pers.
"Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam siaran pers, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, jurnalis Metro Aceh melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Bahrul karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.
Baca Juga: AJI: Vonis Diananta Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia
"Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, Abdul Manan meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan supaya menempuh mekanisme penyelesaian sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.
AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.
AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.
Berita Terkait
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak