Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan sanksi progresif pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Alasannya, aplikasi untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap percobaan.
Wacana penerapan sanksi progresif ini sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan sejak satu bulan lalu. Jika aturan ini diberlakukan, maka pelanggaran yang berulang akan ditingkatkan hukumannya.
Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Perangkat lunak ini dibuat untuk mendata pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tingkat individu.
Data yang itu nantinya dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk nantinya bisa dikenakan sanksi progresif jika dilakukan berulang kali.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan sampai saat ini Jak APD masih diuji coba oleh para petugas yang akan menggunakannya. Selama masa percobaan, akan diperiksa mana saja kekurangan dan kesalahannya agar nantinya bisa diperbaiki saat sudah berlaku.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2020).
Ia tidak merincikan sampai kapan masa uji coba ini diberlakukan. Namun setelah rampung, maka aturan denda progresif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 bisa diberlakukan.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca Juga: Agar Kuat Hadapi Corona, Satgas Covid-19 Sarankan Warga Sering ke Bioskop
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Regulasi ini juga meningkatkan denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.
Namun, karena Pergub ini mengatur soal sanksi progresif, maka sanksi akan ditingkatkan dua kali lipat. Hal ini berlaku bagi hukuman kerja sosial atau denda.
"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 5 ayat 2 poin a Pergub itu.
Selanjutnya jika melanggar kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan. Pelanggar terancam hukuman kerja sosial 180 menit dan denda Rp 750 ribu.
Kendati demikian, ada batas maksimal dari peningkatan sanksi ini. Melanggar penggunaan masker ketiga kalinya dan seterusnya, nilai hukuman akan ditambah lagi.
"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Anies dalam Pergubnya.
Berita Terkait
-
Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini
-
Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI
-
Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka
-
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
-
Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah