Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan penampilan musik hidup atau live music band akustik secara langsung di restoran atau kafe. Kendati demikian, artis terkenal tidak diperbolehkan untuk menjadi penampil.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya mengatakan jika mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri, maka akan menimbulkan keramaian. Sementara jika ada kerumunan, maka risiko penularan virus Covid-19 makin tinggi.
"Penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kami perbolehkan," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, Gumilar menyebut pihaknya tidak membuat daftar siapa saja artis yang tergolong terkenal dan dilarang tampil itu. Namun ia meyakini poin utama dari pelaksanaan aturan ini adalah demi menghindari kerumunan.
"Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," tuturnya.
Ia menyebut perizinan live music ini bukan demi mengundang pengunjung sebanyak-banyaknya. Namun live music akustik yang terbatas hanya sekadar menjadi pengiring pengunjung saat sedang menyantap hidangan.
"Akustik kan adalah band yang tidak hingar bingar, yang memang iramanya genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," pungkasnya.
Syarat Live Musik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music di restoran dan kafe kembali ditampilkan. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Syarat Kafe di Jakarta Live Akustik, Dilarang Joget hingga Undang Artis
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/ rumah makan/ kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf , Gumilar Ekajaya
Pada poin pertama, penampil atau personil band akustik tidak boleh beranggotakan lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Selain itu seluruhnya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama tampil.
Lalu, para pemusik tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan pengunjung. Para pelangan juga tidak boleh turun atau melantai ke depan para pemusik untuk joget atau menikmati musik.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," ujar Gumilar dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Kamis.
Lalu pengusaha kafe atau restoran juga dikenakan aturan sendiri. Mereka tak diperbolehkan mengadakan acara musik yang mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri.
"Dilarang mengadakan event/show khusus live musik yang mendatangkan artis terkenal baik dalam atau luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," jelasnya.
Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
Berita Terkait
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak