Suara.com - Rahmat S --sebelumnya ditulis R-- merupakan orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra -- yang saat itu masih jadi buronan kejaksaan.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, Rahmat terlihat dalam foto berisi pertemuan antara Djoko Tjandra dan Pinangki.
Jampidsus kini sedang mendalami peran Rahmat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Pendalaman tersebut berkaitan dengan proses perkenalan dan lainnya.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.
Djoko Tjandra sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka, menyusul Pinangki.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melimpahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra, kepada Kejagung. Bukti-bukti yang diserahkan, meliputi dokumen penerbangan Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk ketemu Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin mengemukakan beberapa bukti yang diserahkan ke kejaksaan berkaitan dengan data penerbangan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 dan 25 November 2019.
Data itu menunjukkan jika Pinangki pada 12 November 2019 bersama seorang jaksa berinisial R pergi ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Kemudian pada 25 November, Pinangki kembali ke sana bersama dengan R dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk jumpa lagi dengan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Djoko Tjandra Minta Fatwa ke MA Agar Tidak Dieksekusi Jaksa
Berita Terkait
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau