Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan terhadap Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020), dini hari.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2020).
TNI AD berjanji mengawal proses hukum agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.
"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
Dalam konferensi pers itu, Andika memperkenalkan para pejabat yang diberikan tanggung jawab untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
"Di sini hadir Komandan Puspom TNI AD, Komandan Puspom TNI. Untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit Angkatan Darat maka TNI AD akan menangani langsung. Disupervisi oleh Puspom TNI karena kami ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap," kata Andika.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Markas Kepolisian Sektor Metro Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.
"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.
Baca Juga: Polsek Ciracas Diserang, Pelaku Harus Dibawa ke Pengadilan Umum dan Militer
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.
Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.
Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.
Edi yakin panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi.
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Kali Cakung Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Begini Jalur Evakuasi Korban Pesawat ATR42-500 dari Puncak Gunung Bulusaraung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing