Suara.com - Kantor Urusan Agama atau KUA di Aceh menolak melayani calon pengantin yang tidak memakai masker ketika hendak melangsungkan pernikahan atau mengurus berkas pernikahan. Hal ini seiring kasus Covid-19 di daerah Tanah Rencong itu terus bertambah.
Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Khairul Huda mengatakan bahwa pihaknya tidak segan segan menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker dulu, sebelum melangsungkan akad atau mengurus berkas nikah.
"Kalau persoalan pernikahan tetap kita jalankan, hanya saja jika pasangan itu tidak menggunakan masker, tidak bakal kami layani," kata Khairul saat dihubungi dari Banda Aceh seperti dilaporkan Antara, Selasa (1/9/2020).
Dia menjelaskan pihaknya pernah menolak atau enggan memproses pelaksanaan pernikahan calon pengantin karena tidak memakai masker selama pandemi merebak di Aceh. Kebijakan itu diambil KUA dalam upaya menghindari penularan virus corona.
"Pernah ada kejadian kita menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker, bukan tidak kami nikahkan, tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami suruh mereka pulang dulu untuk ambil masker, dan setelah itu balik lagi," ujarnya.
Perlu ketegasan untuk membangun kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi. Selama ini, kata Khairul, pihaknya kewalahan ketika pelaksanaan akad nikah berlangsung di masjid. Mereka kesulitan mengawasi masyarakat yang tidak sedikit enggan pakai masker, maka dari itu ia meminta warga untuk menggunakan masker.
"Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita betengkar sama warga," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan ketegasan itu memang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Kata dia, surat edaran tersebut telah diteruskan ke Kemenag kabupaten/kota agar dalam penerapannya setiap calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.
Baca Juga: Anies Larang Warga Jakarta Positif Corona Isolasi Mandiri, Harus Karantina
"Itu memang ada surat edaran menteri, artinya setiap kegiatan dalam rangka new normal ini harus ikuti protokol kesehatan. Iya betul, yang tidak pakai masker tidak dilayani," katanya.
Kendati demikian, kata Marzuki, ada beberapa KUA yang mulai menerapkan tindakan tegas seperti yang dilakukan KUA Blangpidie, tetapi ada juga KUA yang belum menerapkannya. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Berita Terkait
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Ditilep Calon Istri, Pria Ini Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Emas Jelang Nikah
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
5 Gel Mask Korea dengan Kolagen untuk Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Plumpy
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba