Suara.com - Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Rebo yang menyuruh warga masuk ke dalam peti mati belakangan menuai kontroversi.
Ternyata sebelum disuruh masuk peti jenazah itu, warga terlebih dulu disuruh menyapu jalanan.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan saat peristiwa berlangsung, para warga yang terjaring razia tak memakai masker dihukum sanksi sosial menyapu fasilitas umum. Beberapa orang juga ada yang memilih membayar denda Rp 250 ribu.
Belum selesai menyapu selama satu jam, petugas di lokasi malah memberikan sanksi tambahan. Warga diminta masuk peti mati sebagai peringatan agar menimbulkan efek jera tak menggunakan masker.
"Selesai nyapu, walaupun memang tidak genap satu jam, kekurangannya itu masuk (peti mati)," ujar Budhy saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Menurut Budhy, tindakan ini diambil demi menghemat waktu. Saat itu banyak antrean warga yang harus menjalankan sanksi menyapu.
Setelah diminta masuk peti, warga dibebaskan dari hukuman. Setelah itu pelanggar selanjutnya yang sudah mengantre melakukan sanksi sosial.
"Kemarin itu karena menghindari antrian. Kebetulan lagi banyak, karena kan mereka nunggu satu orang satu jam. Jadi agak lama," jelasnya.
Budhy menyebut sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020, sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya dua, yakni sanksi sosial dan denda. Sementara memasukan orang dalam peti tidak ada aturannya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Jangan Main Pukul, Malah Dilawan
"Kita kan menegakkan aturan harus ada landasan hukumnya yang jelas. Enggak bisa pakai keinginan kita. Enggak bisa pakai kapasitas kita sebagai petugas," kata dia.
Karena Itu, ia juga meminta kepada Satpol PP Pasar Rebo dan Kecamatan lainnya di Jakarta Timur agar tidak mengulangi tindakan serupa. Sanksi yang bersifat penyesuaian itu disebutnya harus dalam batas wajar.
"Saya tegur ya kepalanya, di kecamatan. Diingatkan saja dan ditegur tidak boleh lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," pungkasnya.
Hukuman Disetop
Satpol PP Jakarta Timur akhirnya menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Budhy Jumat (9/4/2020).
Berita Terkait
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar