Suara.com - Anggota Resmob Polda Jambi menangkap tersangka kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat melarikan diri ke luar kota dan ditangkap di Jakarta, Senin (21/9/2020), dini hari.
Tersangka bernama BA (35). Kini, dia dibawa dalam penerbangan dari Jakarta menuju Jambi untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Yuda mengatakan penculikan dilakukan pada Sabtu (19/9/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020), petugas mendapatkan informasi BA melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.
Kepada polisi, BA mengaku nekat membawa bayi karena permintaannya untuk Intan Ayu Lestari (20) ditolak. Ayu adalah ibu dari bayi itu.
Unit Resmob yang dipimpin Komisaris Polisi Priyo Purwanto beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, petugas melakukan pengejaran ke Pelabuhan Merak, Banten, namun BA lolos.
Tim gabungan kembali melakukan pengejaran ke Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan BA terdeteksi di Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Heboh Bayi 6 Bulan Main Ski Air, Warganet: Di Indonesia, Lo Diomelin Mertua
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, BA ditangkap. Kepada polisi, BA mengatakan bayi yang dia culik masih dititipkan kepada teman di Jambi bernama Bujang Batu.
Pada pukul 02.15 WIB, bayi tersebut berhasil ditemukan di rumah Naryo alias Bujang Batu di Jalan Sersan Darpin, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Atas perbuatan, BA dikenakan pasal tentang tindak pidana penculikan anak sesuai Pasal 83 jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Antara]
Berita Terkait
-
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang