Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditunda karena pemilik PT Hanson International Tbk tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Dalam perkara ini, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dokter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.
"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.
Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.
"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.
Sedangkan terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.
Baca Juga: Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset
"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.
Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.
"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain katerna terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.
Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.
Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara ini, tiga orang terdakwa mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9).
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro
-
Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom
-
Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
-
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
-
Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal