Suara.com - Djoko Tjandra sempat meminta tersangka Andi Irfan Jaya untuk mengembalikan uang sebesar USD 500 ribu yang diberikannya sebagai uang muka untuk membuat perencanaan aksi atau action plan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA. Sebab, Djoko Tjandra merasa telah ditipu oleh Andi Irfan dan tersangka Pinangki Sirna Malasari.
"Belum sempat, rencananya sih memang akan kesana (meminta dikembalikan uang)," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Soesilo menuturkan bahwa uang muka sebesar USD 500 ribu itu diberikan kepada Andi Irfan sebelum action plan tersebut dibuat. Sebab, ketika itu Andi Irfan meminta Djoko Tjandra untuk memberikan uang muka sebesar 50 persen dari USD 1 juta yang telah disepakati sebagai uang upah konsultasi agar dirinya tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Dari USD 1 juta dia kasih separuh, dia minta dulu Pak Andi, kalau nggak, nggak dikasih action plannya," ungkapnya.
Setelah uang diberikan, Andi Irfan pun memberikan action plan tersebut kepada Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra ketika itu merasa tertipu setelah membaca action plan tersebut, lantaran dinilai tak masuk akal.
"Pertama setelah dipelajari, dibaca, ada hal-hal yang nggak masuk akal. Seperti fatwa misalnya, itukan putusan PK (Peninjauan Kembali), di fatwa itu kan nggak bisa, nggak mungkin," pungkasnya.
10 Action Plan
Sebelumnya diketahui bahwa action plan yang diserahkan oleh Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dibuat oleh tersangka Pinangki. Setidaknya ada 10 action plan yang disusun oleh Pinangki.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Alli pun masuk dalam rencana action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa MA.
Baca Juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Fakta tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata Jaksa.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
1. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai