Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Alhasil, sidang ditutup oleh hakim ketua Suharno dan akan dilanjutkan esok hari.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka memaparkan, tiga saksi yang hendak dihadirkan adalah anggota Polri. Hanya saja, hingga saat ini, para saksi urung hadir karena tidak mendapat izin dari pimpinannya.
"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan Raka.
Gunawan menuturkan, pihaknya telah berupaya menghadirkan tiga saksi itu untuk memberikan keterangan secara virtual. Namun tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan yang sama.
"Akhirnya kami masih coba usahakan untuk sidang teleconference daring, zoom, tapi ternyata juga mereka tidak bisa keluar dari Bareskrim," ujarnya.
Menurutnya tiga anggota Polri yang hendak dihadirkan adalah saksi kunci. Ketiga saksi merupakan sosok yang dapat memberikan keterangan yang bernilai.
"Memang itu adalah saksi yang mengetahui sekali, sehingga kami tidak mau saksi banyak tapi tidak bernilai keterangannya semua, dalam kasus itu namanya saksi kunci, ternyata tidak bisa dihadirkan," tuturnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2020) besok sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang besok adalah kesimpulan dari perkara tersebut.
"Sidang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim ketua, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 3 Polisi Saksi Fakta Irjen Napoleon Lagi-lagi Absen di Sidang, Kenapa?
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Berita Terkait
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online