Suara.com - Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Telkom dan Bareskrim Polri untuk memonitor serangan siber dalam bentuk peretasan situs resmi parlemen. Sejauh ini belum ada langkah hukum yang ditempuh terkait peretasan situs DPR, pasalnya belum berdampak pada kegiatan legislatif.
"Jadi nanti pada titik tertentu kami akan mengambil tindakan hukum atau tidak, tentu tidak bisa kami sampaikan di sini. Sejauh mana nanti itu terdampak bagi kegiatan di DPR tentunya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya dilaporkan ada upaya peretasan terhadap website DPR, www.dpr.go.id. Upaya peretasan itu bahkan mulai meningkat intensitasnya pada Rabu (7/10/2020) malam.
"Tadi malam memang sangat banyak sekali ya. Jadi ada upaya untuk melakukan hack. Indikasi itu (peretasan) ada dan sangat jelas," ujar Indra.
Sementara itu, Fariza Emra selaku pranata komputer di DPR mengatakan bahwa serangan terhadap website resmi parlemen sudah terjadi sejak Senin (5/10) di mana pada hari itu DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sebenernya kalau mau jujurnya transparansinya hampir semua website kita diserang. Tapi yang paling tinggi itu website utama DPR yang www.dpr.go
id," kata Fariza.
Fariza mengatakan ada upaya pengambilan informasi melalui peretasan website resmi DPR. Dampaknya, website DPR tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Jadi sedikit yang saya sampaikan imbas dari kejadian ini sistem ternyata website utama kita website DPR itu upaya-upaya, kalau istilah teknisnya mungkin kita sebut di-DOS. Jadi membanjiri traffic kita supaya website itu tidak bisa berfungsi. Jadi ada orang yang mau membuka informasi di website itu terganggu lah dan itu kejadiannya setelah UU Cipta Kerja ditetapkan," tuturnya.
Baca Juga: Situs DPR RI 'Babak Belur' Diserang Usai Pengesahan UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
Sekjen DPR: Penghargaan Detikcom Jadi Pelecut Keterbukaan Informasi Parlemen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas