Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyayangkan sikap arogan kepolisian hingga melakukan penangkapan sejumlah wartawan yang meliput aksi penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Suparji, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi maupun kekerasan. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.
"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Apalagi, kata Suparji, penangkapan terhadap wartawan sangat bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," ungkap Suparji
Suparji pun meminta agar polisi melakukan evaluasi dalam penanganan aksi. Suparji berharap jangan sampai kejadian terhadap wartawan yang seang meliput aksi kembali menjadi korban.
"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," tandasnya.
Sementara itu, sebanyak 18 jurnalis dilaporkan hilang saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, beberapa perangkat kerja milik jurnalis juga dirampas oleh oknum anggota polisi.
Baca Juga: Gelombang Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Ketua Satgas Covid-19 Bereaksi
Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan bahwa dari 18 orang, 17 di antaranya merupakan jurnalis dari berbagai Pers Mahasiswa atau Persma.
Salah satu jurnalis media online Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono juga masih ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama ribuan demonstran lain.
Selain itu, jurnalis Cnnindonesia.com atas nama Tohirin dipukul di bagian kepala bahkan handphone untuk kerja jurnalistiknya sampai dibanting oleh polisi.
Awak media Suara.com atas nama Peter Rotti dan Adit Riyanto juga mengalami intimidasi dari polisi sampai ditendang, dipukul, hingga memori kameranya dirampas paksa.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman, Jangan Cuma Minta Bebas!
-
Ribuan Buruh Geruduk DPR, Balai Kota, Istana Negara: Ini Tuntutan Mereka!
-
Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia