Suara.com - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan jika Ketua KPK Firli Bahuri disebut ingin jika penanganan kasus suap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ kepada pejabat Kemendikbud ditangani KPK.
Hal itu diungkap Syamsuddin dalam sidang putusan pelanggaran etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.
"Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih. Saudara pernah menjadi direktur lidik. Seharusnya ditangani oleh KPK. Terperiksa pun menjawab itu tidak ada PN-nya (penyelenggara negara). Direspons oleh ketua, enggak itu sudah ada pidananya harus KPK yang menangani. Saudara ,silakan menghubungi deputi penindakan," kata Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Kasus suap kepada pejabat Kemendikbud ini berawal dari pengaduan yang diterima Dumas KPK pada 15 Mei 2020 lalu. Dalam pengaduan itu, KPK diminta untuk menelisik adanya dugaan suap dari rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
Barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan di Kemendikbud di antaranya adalah uang 1.200 dolar Amerika Serikat serta Rp 8 juta dan rekaman CCTV sekaligus bukti WhatsaAp rektor UNJ kepada Kepala Bagian SDM UNJ.
Syamsuddin pun meneruskan, bahwa terperiksa Aprizal kembali menyampaikan melalui pesan WhatsaAp menganggap penanganan kasus OTT Kemendikbud sama seperti dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Memang, Pada 5 Februari 2020 lalu, KPK membantu Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung mengamankan pejabat di PN Jakbar terkait penerimaan gratfikasi sebesar Rp 15 juta. Meskipun dalam kegiatan operasi penerimaan gratifikasi kecil perlu dilakukan untuk memperkuat APIP.
"Terperiksa Aprizal mengirim 'whatsaap' ke semua pimpinan dan deputi PIPM, termasuk ke Firli. Terperiksa mengatakan' saya kira ini penanganannya sama seperti di pengadilan Jakarta Barat," ucap Syamsuddin
"Bahwa 'whatsaap' istilah terperiksa Aprizal membantu OTT. Saya membantu adanya OTT bukan untuk ditangani karena tidak ada PN-nya. Terperiksa juga menceritakan rektor juga belum diperiksa. Karyoto, terus membalas ini perintah loh dari pak Firli. Saya nggak bisa ngapa-ngapain ini perintah pak Firli," imbuhnya.
Baca Juga: Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan
Sehingga pada 20 Mei 2020, KPK melakukan penyelidikan atas kasus OTT Kemendikbud. Namun, setelah itu KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Polda Metro Jaya.
Namun dalam perjalanannya, polisi menghentikan kasus tersebut saat masih dalam proses penyelidikan.
Dalam putusan sidang etik terperiksa Aprizal, Dewas KPK menjatuhkan vonis ringan kepada Aprizal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sanksi ringan itu berupa teguran lisan agar tak mengulangi perbuatannya sebagai pegawai KPK.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap Tumpak.
Adapun hal memberatkan terperiksa Aprizal, tak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Hal meringankan terperiksa (Aprizal) belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," tutup Tumpak
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT