Suara.com - Polda Sulawesi Selatan mengklaim akan mendalami peristiwa salah tangkap yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar berinisial AM (27).
Peristiwa salah tangkap tersebut terjadi saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja pada Kamis (8/10) lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo kekinian enggan berkomentar banyak ihwal peristiwa salah tangkap tersebut. Dia berdalih akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait prosedur pengamanan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.
"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena kami akan menyampaikan fakta yang tepat, untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," kata Tompo saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Tompo menjelaskan bahwasanya prosedur pengamanan dan pembubaran terhadap massa aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan itu sejatinya didahului dengan imbauan melalui pengeras suara. Selanjutnya, dilakukan penyemprotan air menggunakan water cannon dan penembakan gas air mata dengan tujuan untuk mengurai massa.
"Kemudian akhirnya Dalmas (pengendalian massa) mendorong dan menghalau massa. Dari kondisi ini bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat," ujarnya.
Setelah upaya penguraian massa itu dilakukan oleh personel anggota polisi yang berada di lapangan, menurut Tompo wajar bila keberadaan orang-orang yang tetap bersikukuh berada di sekitar lokasi ketika situasi tengah memanas dicurigai sebagai pelaku perusuh. Sehingga, dia berdalih hal itu lah yang menjadi dasar dilakukannya penangkapan terhadap dosen UMI berinisial AM.
"Sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan (AM)," katanya.
Babak Belur
Baca Juga: Muncul Klaster Baru dari Pendemo, Satgas Covid: Kami Prihatin Sekali
AM menjadi korban salah tangkap saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja berujung bentrokan, Kamis lalu. Ketika itu, AM ditangkap dan dipukuli hingga memar di sekujur mukanya oleh anggota polisi di sekitar minimarket dekat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Padahal, AM mengaku bukanlah peserta demostrasi. Ketika itu, dia keluar rumahnya sekira pukul 19.15 WITA untuk membeli makanan.
"Tidak ikut demo saya. Saya itu berada di bahu jalan. Saya betul-betul tidak pernah injak aspal atau badan jalan. Tidak pernah sama sekali," ujar AM.
Menurut penuturan AM, dia telah berusaha menjelaskan kepada aparat kepolisian bahwa dirinya bukanlah peserta demostrasi melainkan seorang dosen. Namun, penjelasannya itu tidak dihiraukan.
"Ada sekitar 15 sampai 20 orang aparat polisi datang. Saya sudah tunjukkan kartu identitas saya bahwa saya sebagai dosen. Tapi tetap saya dihajar, dipukul. Kejadian itu sekitar 21.30 WITA. Itu kayaknya sekitar 15 orang polisi yang pukul saya," jelas AM.
Tag
Berita Terkait
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak