Suara.com - Fraksi Rakyat Indonesia atau FRI menantang pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini menyusul tindakan kepolisian secara sewenang-wenang menangkap warga yang dianggapnya menyebar hoaks soal UU Ciptaker.
"Bersama ini kami juga mengajak pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja agar publik bisa menilai siapa sebenarnya yang menebar hoaks," kata perwakilan FRI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (12/10/2020).
Padahal, kata Isnur, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyebutkan naskah UU Ciptaker belum final, masih dalam tahap perbaikan dan belum disampaikan kepada publik. Tentu tindakan polisi yang ingin memberantas hoaks soal UU Ciptaker menjadi sebuah pertanyaan.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," ujarnya.
Selain itu, tindakan kepolisian itu identik dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Dalam surat telegram itu Idham menginstruksikan jajarannya melakukan siber patrol pada media sosial dan menajemen media untuk membangun opini publik.
Idham juga memerintahkan jajarannya melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Isnur menganggap tindakan kepolisian itu telah menyalahi wewenang. Sebab, menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, tugas kepolisian itu menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
"Instruksi untuk ‘Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Selain itu, FRI juga menilai kalau langkah kepolisian mengusut hoaks soal RUU Ciptaker menjadi upaya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Merasa Dituding Kubu Jokowi Sponsori Demo Omnimbus Law, SBY Bereaksi
"Bahkan Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial VE atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan memprovokasi massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
VE ditangkap saat berada di indekosnya di Kelurahan Karampuan, Kec. Panakukang, Makasar, Sulawesi Selatan pada pukul 11.30 WITA. Setelah ditangkap, VE langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, cuitan VE melalui akun twitternya @videlyaeyang hoaks dan telah memprovokasi massa.
"Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyaeyang," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Bahkan, Argo menyebut motif VE menyebar informasi itu karena rasa kekecewaan kini sudah tidak bekerja lagi.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen