Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang meminta agar masyarakat tak termakan penggiringan opini dari pihak istana bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK.
Terkait tudingan itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengklaim pihaknya bakal profesional untuk memproses setiap permohonan uji materi termasuk adanya pihak yang menggugat soal UU Cipta Kerja.
"Sebagai pandangan, ya silakan saja. Tapi, sejauh yang dapat dilakukan, MK akan memproses setiap permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum acara yang berlaku," ucap Fajar kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Menurut Fajar, masyarakat nantinya dapat menilai setiap keputusan-keputusan yang diambil MK dalam pengujian UU Cipta Kerja, dengan memantau setiap persidangan yang diberikan akses seluas-luasnya kepada publik.
"Ikut memonitor bagaimana putusan MK kelak berpijak dan dibangun di atas perdebatan terbuka dan argumentasi semua pihak yang berkepentingan dalam dinamika di ruang sidang, berdasar alat bukti, dan keyakinan hakim," tegas Fajar
Apalagi, kata Fajar, permohonon uji materi UU Cipta Kerja kini sudah ada dua pemohon yang mendaftar, Senin (12/10/2020) lalu.
"Tidak tertutup kemungkinan permohonan bertambah," ucap Fajar
Fajar pun mengajak semua pihak untuk mengawal proses persidangan UU Cipta Kerja nantinya.
"Mari ikuti dan kawal saja prosesnya, penting dipertimbangkan semua pihak untuk tidak murah membuat pernyataan insinuatif dan terkesan menafikkan atau mendahului proses dan hasil akhir persidangan," tutup Fajar.
Baca Juga: Hakim Rawan Terlibat Konflik Kepentingan, PSHK UII Gugat Revisi UU MK
Haris Azhar sebelumnya angkat bicara terkait UU Cipta Kerja.
Dia meminta agar masyarakat tidak termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK. Pasalnya, menurut Haris Azhar opini tersebut digaungkan oleh pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka.
Tudingan itu disampaikan Haris Azhar lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).
Haris Azhar mengungkapkan bahwa sebetulnya UU Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau mungkin tidak bisa diberlakukan. Sebab naskah yang disahkan masih ada koreksi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu tidak memenuhi syarat sah.
"Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Berita Terkait
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora