Suara.com - Di tengah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik, warganet kekinian semakin dibuat heran dengan beredarnya foto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, undang-undang dengan total 71 halaman tersebut sudah ditemukan kesalahan ketik pada bagian paling awal.
Dialah pemilik akun Twitter @ranggadahlan yang menguak kesalahan undang-undang tersebut.
"Love your job, but not NEVER this much," tulis @ranggadahlan dengan menyertakan bukti undang-undang yang salah ketik tersebut, Rabu (14/10/2020).
Tertulis dalam undang-undang yang dimaksud @ranggadahlan, kesalahan ketik terjadi di kalimat awal pada bagian "menimbang".
"a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangahhhhn merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan."
Kata perundang-undangahhhhn di atas menjadi sorotan @ranggadahlan dan menjadi bulan-bulanan warganet lainnya.
"Bahkan para juru tulis dokumen pun ngeden dan mendesah ketika harus ngetik untuk kesekian kalinya," celetuk warganet dengan akun @gungnu***
"Pantes halamannya jadi banyak," timpal warganet lainnya dengan akun @theSo***
Baca Juga: Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Adapun draf undang-undang salah ketik yang beredar tersebut bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Spill Pengumuman Sosok 'Bapak J' yang Istimewa di Kepengurusan Baru PSI, Raja Juli: Cari Hari Baik
-
Misteri Sosok 'J' di Dewan Pembina PSI, Menkum Supratman: 'Saya Cuma Hafal Kaesang'
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya