Suara.com - Di tengah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik, warganet kekinian semakin dibuat heran dengan beredarnya foto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, undang-undang dengan total 71 halaman tersebut sudah ditemukan kesalahan ketik pada bagian paling awal.
Dialah pemilik akun Twitter @ranggadahlan yang menguak kesalahan undang-undang tersebut.
"Love your job, but not NEVER this much," tulis @ranggadahlan dengan menyertakan bukti undang-undang yang salah ketik tersebut, Rabu (14/10/2020).
Tertulis dalam undang-undang yang dimaksud @ranggadahlan, kesalahan ketik terjadi di kalimat awal pada bagian "menimbang".
"a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangahhhhn merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan."
Kata perundang-undangahhhhn di atas menjadi sorotan @ranggadahlan dan menjadi bulan-bulanan warganet lainnya.
"Bahkan para juru tulis dokumen pun ngeden dan mendesah ketika harus ngetik untuk kesekian kalinya," celetuk warganet dengan akun @gungnu***
"Pantes halamannya jadi banyak," timpal warganet lainnya dengan akun @theSo***
Baca Juga: Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Adapun draf undang-undang salah ketik yang beredar tersebut bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Hukum Puasa Arafah di Idul Adha 2026 dan Keutamaannya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat