Suara.com - Di tengah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik, warganet kekinian semakin dibuat heran dengan beredarnya foto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, undang-undang dengan total 71 halaman tersebut sudah ditemukan kesalahan ketik pada bagian paling awal.
Dialah pemilik akun Twitter @ranggadahlan yang menguak kesalahan undang-undang tersebut.
"Love your job, but not NEVER this much," tulis @ranggadahlan dengan menyertakan bukti undang-undang yang salah ketik tersebut, Rabu (14/10/2020).
Tertulis dalam undang-undang yang dimaksud @ranggadahlan, kesalahan ketik terjadi di kalimat awal pada bagian "menimbang".
"a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangahhhhn merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan."
Kata perundang-undangahhhhn di atas menjadi sorotan @ranggadahlan dan menjadi bulan-bulanan warganet lainnya.
"Bahkan para juru tulis dokumen pun ngeden dan mendesah ketika harus ngetik untuk kesekian kalinya," celetuk warganet dengan akun @gungnu***
"Pantes halamannya jadi banyak," timpal warganet lainnya dengan akun @theSo***
Baca Juga: Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Adapun draf undang-undang salah ketik yang beredar tersebut bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura