Suara.com - Di tengah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik, warganet kekinian semakin dibuat heran dengan beredarnya foto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, undang-undang dengan total 71 halaman tersebut sudah ditemukan kesalahan ketik pada bagian paling awal.
Dialah pemilik akun Twitter @ranggadahlan yang menguak kesalahan undang-undang tersebut.
"Love your job, but not NEVER this much," tulis @ranggadahlan dengan menyertakan bukti undang-undang yang salah ketik tersebut, Rabu (14/10/2020).
Tertulis dalam undang-undang yang dimaksud @ranggadahlan, kesalahan ketik terjadi di kalimat awal pada bagian "menimbang".
"a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangahhhhn merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan."
Kata perundang-undangahhhhn di atas menjadi sorotan @ranggadahlan dan menjadi bulan-bulanan warganet lainnya.
"Bahkan para juru tulis dokumen pun ngeden dan mendesah ketika harus ngetik untuk kesekian kalinya," celetuk warganet dengan akun @gungnu***
"Pantes halamannya jadi banyak," timpal warganet lainnya dengan akun @theSo***
Baca Juga: Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Adapun draf undang-undang salah ketik yang beredar tersebut bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas