Suara.com - Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo. Pengiriman surat itu sebagai bentuk protes terhadap pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Terkait protes tersebut, anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan kunjungan Prabowo ke Amerika Serikat merupakan kunjungan resmi kenegaraan atas undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat.
Tamliha berujar kehadiran Prabowo selalu Menhan Indonesia di AS sangat dibutuhkan oleh kedua negara. Terutama, kata Tamliha sebagai bagian dari kerja sama di bidang alutsista.
"Amerika sendiri akan dirugikan jika tidak ada kerja sama tersebut, sebab selama ini kita membeli alutsista dari negara kawasan Eropa dan Rusia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif membutuhkan keseimbangan pembelian dan investasi alutsista dengan Amerika," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, menanggapi protes dari LSM beserta pegiat HAM atas undangan Prabowo ke AS, Tamliha memandang tidak pada tempatnya.
"Tidak pada tempatnya sejumlah pegiat HAM di Amerika untuk menolak Menhan RI dalam kehadirannya, sebab jika terjadi deal kerja sama bidang Alutsista, maka senjata tersebut tidak akan digunakan militer Indonesia untuk pelanggaran HAM," ujar Tamliha.
Terpisah, anggota Komisi I Dave Laksono berpandangan undangan pemerintah AS terhadap Prabowo pasti sudah melalui pertimbangan.
Menurutnya, tidak mungkin AS kemudian dapat mengundang sembarang orang dalam agenda kunjungan resmi kenegaraan.
"Pemerintah AS mengundang seorang yang pernah masuk black list kan tidak dengan sembarangan. Bahkan semua orang yg diundang secara resmi telah melalui proses vetting yang detail," ujar Dave.
Baca Juga: Prabowo: Ada Negara Tertentu yang Tidak Pernah Suka Indonesia Maju dan Aman
Diketahui, sedikitnya 12 lembaga swadaya masyarakat hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2020) hari ini.
“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.
Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
“Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.
Berita Terkait
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Tak Mau Kebobolan Lagi, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel Bertanding di Indonesia
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M