Suara.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan pada Jumat (16/10/2020) telah menjalankan eksekusi federal terhadap seorang perempuan yang pertama dalam hampir 70 tahun terakhir, menunjuk tanggal 8 Desember untuk menghukum mati Lisa Montgomery, yang dipidana untuk pembunuhan tahun 2004.
Montgomery, yang didakwa bersalah atas pencekikan seorang ibu hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntikan mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
Perempuan terakhir yang dieksekusi oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady, yang dihukum mati di dalam ruangan gas di Missouri pada tahun 1953, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.
Departemen kehakiman, pada Jumat, juga menjadwalkan eksekusi pada tanggal 10 Desember atas Brandon Bernard, yang membunuh dua orang pendeta muda pada tahun 1999 bersama komplotannya.
Kedua eksekusi tersebut akan menjadi yang ke-delapan dan sembilan yang dilakukan oleh pemerintah federal pada tahun 2020.
Administrasi Presiden Donald Trump mengakhiri hiatus informal selama 17 tahun dalam eksekusi federal pada bulan Juli, setelah mengumumkan bahwa Biro Kepenjaraan beralih ke protokol obat tunggal baru untuk suntikan mati, dari kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003.
Protokol baru itu menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntikan mematikan. Pada bulan Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.
Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak berarti "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" dan mengizinkan eksekusi federal untuk dilanjutkan.
Pada tahun 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menghukum Montgomery dengan hukuman mati setelah mendakwanya bersalah atas penculikan federal yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Tok! Bangladesh Bakal Hukum Mati Pelaku Rudapaksa
Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery berhak untuk hidup karena dia memiliki gangguan mental dan mengalami penyiksaan pada masa kecilnya.
"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas tindakan kriminalnya, dian dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan. "Namun penyakit mental akut dan dampak trauma masa kecil yang menyedihkan membuat hukuman mati terhadapnya sebuah ketidakadilan yang mendalam."
Adapun kuasa hukum Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang pada tahun 2000 memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusan itu dinodai oleh kesaksian palsu, kata Owen.
"Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu pelaku 'terburuk dari yang terburuk' yang kami beri hukuman mati, dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun," kata Owen. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Tok! Bangladesh Bakal Hukum Mati Pelaku Rudapaksa
-
Didesak Pendemo, Bangladesh Akhirnya Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa
-
Jessica Disumpahi Kena Hukuman Mati Setelah Gelar Pesta Sembuh dari Corona
-
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya
-
Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil