Suara.com - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu mendesak pemerintah segera menetapkan usulan hutan adat seluas 13.964 hektare di Bengkulu demi mengurangi potensi konflik sosial di daerah ini.
Ketua AMAN Bengkulu Deff Tri Hamri mengatakan mereka telah mengusulkan 16 titik usulan hutan adat yang tersebar di wilayah Bengkulu untuk segera ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menteri kehutanan dan jajarannya harus menyegerakan penetapan hutan adat di Provinsi Bengkulu, karena seluruh persyaratan yang terkait masyarakat adat telah terpenuhi” kata dia di Bengkulu, Kamis (22/10/2020).
Usulan hutan adat tersebut terletak di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, dengan rincian usulan dari 4 Kutai dari Kabupaten Rejang Lebong seluas 3.603 hektare, dan 12 usulan hutan adat dari Kabupaten Lebong seluas 10.361 hektare.
Deff mengatakan agenda reforma agraria sebagai salah satu upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, di antaranya adalah pengakuan terhadap wilayah adat, di mana hutan adat menjadi bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat.
“Pembangunan yang dilaksanakan saat ini pada dasarnya tidak ada yang berubah dari sistem sebelum reformasi karena semua masih menitikberatan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi dengan menjadikan industri pertambangan dan perkebunan skala besar sebagai panglima pembangunan akan berdampak pada perampasan wilayah rakyat,” kata dia.
Untuk itu, mereka juga meminta kepada pemerintah dan DPRD kabupaten lainnya untuk menyegerakan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga ditetapkan.
Tak hanya itu, pengesahan UU Cipta Kerja, menurut dia, juga akan berdampak nyata pada ruang wilayah adat sehingga jika tidak segera disahkan, akan mengurangi ruang gerak masyarakat adat.
Sebelumnya, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta telah menetapkan 17 komunitas masyarakat adat. [Antara]
Baca Juga: Masyarakat Bantu Pengelolaan Hutan Indonesia melalui Hutan Adat
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Demi Masa Depan Anak Cucu, Warga Knasaimos Desak Pengakuan Hutan Adat
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya