Suara.com - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu mendesak pemerintah segera menetapkan usulan hutan adat seluas 13.964 hektare di Bengkulu demi mengurangi potensi konflik sosial di daerah ini.
Ketua AMAN Bengkulu Deff Tri Hamri mengatakan mereka telah mengusulkan 16 titik usulan hutan adat yang tersebar di wilayah Bengkulu untuk segera ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menteri kehutanan dan jajarannya harus menyegerakan penetapan hutan adat di Provinsi Bengkulu, karena seluruh persyaratan yang terkait masyarakat adat telah terpenuhi” kata dia di Bengkulu, Kamis (22/10/2020).
Usulan hutan adat tersebut terletak di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, dengan rincian usulan dari 4 Kutai dari Kabupaten Rejang Lebong seluas 3.603 hektare, dan 12 usulan hutan adat dari Kabupaten Lebong seluas 10.361 hektare.
Deff mengatakan agenda reforma agraria sebagai salah satu upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, di antaranya adalah pengakuan terhadap wilayah adat, di mana hutan adat menjadi bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat.
“Pembangunan yang dilaksanakan saat ini pada dasarnya tidak ada yang berubah dari sistem sebelum reformasi karena semua masih menitikberatan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi dengan menjadikan industri pertambangan dan perkebunan skala besar sebagai panglima pembangunan akan berdampak pada perampasan wilayah rakyat,” kata dia.
Untuk itu, mereka juga meminta kepada pemerintah dan DPRD kabupaten lainnya untuk menyegerakan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga ditetapkan.
Tak hanya itu, pengesahan UU Cipta Kerja, menurut dia, juga akan berdampak nyata pada ruang wilayah adat sehingga jika tidak segera disahkan, akan mengurangi ruang gerak masyarakat adat.
Sebelumnya, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta telah menetapkan 17 komunitas masyarakat adat. [Antara]
Baca Juga: Masyarakat Bantu Pengelolaan Hutan Indonesia melalui Hutan Adat
Berita Terkait
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi