Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden. Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.
Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.
"Proses cleansing Setneg sudah selesai," tutur Dini.
Dini menjelaskan Setneg hanya memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja seperti salah ketik (typo), format tulisan, dan format kertas. Sehingga substansi menjadi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata dia.
Selain memperbaiki teknis, Dini menyebut Setneg juga menghapus Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi. Pasal tersebu sebelumnya ada dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi Rabu (14/12/2020) lalu. Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Baca Juga: Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," katanya
Dini mengklaim bahwa pihak Istana melakukan tugas dengan baik yakni menangkap apa yang dikomunikasikan DPR yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebelumnya menuturkan bahwa draf final UU Ciptaker yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman. Dia mengklaim draf tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden, sehingga substansi draf RUU Ciptker tidak mengalami perubahan.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?