Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Usai menghirup udara bebas, Siti Fadilah berjanji akan membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Melalui penasehat hukumnya, Kholidin Achmad menjelaskan Siti Fadilah siap memberikan kontribusi dari pengetahuannya untuk bisa membantu mencegah maupun menangani permasalah dampak virus covid-19.
Siti Fadilah memiliki kemampuan dengan segudang pengalaman di bidang kesehatan.
"Ibu akan menyumbangkan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemi (Covid-19)" kata Kholidin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Minggu (1/11/2020).
Setelah dinyatakan bebas, Siti Fadilah akan tetap menekuni bidang kesehatan khususnya sebagai pengajar alias dosen.
Perempuan yang pernah menentang vaksin flu burung tersebut akan menekuni bidang penelitian kesehatan.
“Betul beliau akan concern di bidang kesehatan, di antaranya menjadi dosen maupun peneliti," ungkap Kholidin.
Usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Sita Fadilah langsung menuju ke kediamannya. Di rumah tersebut, Siti Fadilah akan beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.
Saat bebas, Siti Fadilah telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan bebas covid-19.
Baca Juga: Siti Fadilah Eks Menkes yang Berani Lawan WHO Akhirnya Bebas dari Penjara
"Ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh tim Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (Covid-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun," tuturnya.
Meski dinyatakan bebas Covid-19, ia akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sambil berkumpul bersama keluarga.
"Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara, dan tetangga rumah. Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah," jelas Kholidin.
Kasus Siti Fadilah
Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam