Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Usai menghirup udara bebas, Siti Fadilah berjanji akan membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Melalui penasehat hukumnya, Kholidin Achmad menjelaskan Siti Fadilah siap memberikan kontribusi dari pengetahuannya untuk bisa membantu mencegah maupun menangani permasalah dampak virus covid-19.
Siti Fadilah memiliki kemampuan dengan segudang pengalaman di bidang kesehatan.
"Ibu akan menyumbangkan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemi (Covid-19)" kata Kholidin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Minggu (1/11/2020).
Setelah dinyatakan bebas, Siti Fadilah akan tetap menekuni bidang kesehatan khususnya sebagai pengajar alias dosen.
Perempuan yang pernah menentang vaksin flu burung tersebut akan menekuni bidang penelitian kesehatan.
“Betul beliau akan concern di bidang kesehatan, di antaranya menjadi dosen maupun peneliti," ungkap Kholidin.
Usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Sita Fadilah langsung menuju ke kediamannya. Di rumah tersebut, Siti Fadilah akan beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.
Saat bebas, Siti Fadilah telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan bebas covid-19.
Baca Juga: Siti Fadilah Eks Menkes yang Berani Lawan WHO Akhirnya Bebas dari Penjara
"Ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh tim Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (Covid-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun," tuturnya.
Meski dinyatakan bebas Covid-19, ia akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sambil berkumpul bersama keluarga.
"Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara, dan tetangga rumah. Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah," jelas Kholidin.
Kasus Siti Fadilah
Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital