Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat akan divonis bersalah atau tidak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (4/11/2020) hari ini.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih, seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Sudah seharusnya PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II dan menyatakan pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Tioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II, kuasa hukum penggugat, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, PTUN juga diharapkan memerintahkan ST Burhanuddin menyatakan dugaan pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II merujuk pada lembaga yang berwenang sesuai UU yakni Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III selanjutnya.
Persidangan perkara ini sudah berjalan selama enam bulan, dan hari ini sidang putusan akan digelar tertutup, hasil putusannya akan diunggah di sistem e-court.
Tioria menjelaskan, setidaknya ada tujuh fakta persidangan yang membuktikan bahwa pernyataan ST Burhanuddin adalah salah selama persidangan enam bulan ini.
Pertama, pernyataan ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa melainkan kebijakan, karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 lalu.
"Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa sejak Burhanuddin menyatakan kalimat tersebut, tidak ada progres apapun terhadap penyelesaian perkara Trisakti, Tragedi Semanggi I-II dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
Terlebih Komnas HAM juga terus mengirimkan berkas penyelidikan, namun tak pernah ditindaklanjuti lagi.
Baca Juga: Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
Kedua, berdasarkan kesaksian dari Kejaksaan Agung dalam sidang, pernyataan Burhanuddin bukan spontanitas, dia telah mempersiapkan terlebih dahulu dan diketik dalam Laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.
Kemudian, keluarga korban mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut yang juga tak pernah terbalaskan oleh Burhanuddin.
Keempat, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan hasil Rapat Paripurna DPR.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak dapat membuat pernyataannya tersebut dihadapan DPR," tegasnya.
Kelima, selama ini Komnas HAM sebagai penyelidik tidak pernah diberikan surat perintah oleh Jaksa Agung (penyidik) untuk melakukan upaya paksa, padahal untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan demi melengkapi berkas Tragedi Semanggi I-II.
"Hal ini dikuatkan oleh kesaksian Choirul Anam dalam persidangan menyampaikan bahwa sesungguhnya masalah kasus TSS adalah tidak adanya political will pemerintah, bukan masalah teknis hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
-
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
-
Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
-
Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin
-
Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun