Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat akan divonis bersalah atau tidak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (4/11/2020) hari ini.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih, seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Sudah seharusnya PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II dan menyatakan pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Tioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II, kuasa hukum penggugat, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, PTUN juga diharapkan memerintahkan ST Burhanuddin menyatakan dugaan pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II merujuk pada lembaga yang berwenang sesuai UU yakni Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III selanjutnya.
Persidangan perkara ini sudah berjalan selama enam bulan, dan hari ini sidang putusan akan digelar tertutup, hasil putusannya akan diunggah di sistem e-court.
Tioria menjelaskan, setidaknya ada tujuh fakta persidangan yang membuktikan bahwa pernyataan ST Burhanuddin adalah salah selama persidangan enam bulan ini.
Pertama, pernyataan ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa melainkan kebijakan, karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 lalu.
"Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa sejak Burhanuddin menyatakan kalimat tersebut, tidak ada progres apapun terhadap penyelesaian perkara Trisakti, Tragedi Semanggi I-II dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
Terlebih Komnas HAM juga terus mengirimkan berkas penyelidikan, namun tak pernah ditindaklanjuti lagi.
Baca Juga: Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
Kedua, berdasarkan kesaksian dari Kejaksaan Agung dalam sidang, pernyataan Burhanuddin bukan spontanitas, dia telah mempersiapkan terlebih dahulu dan diketik dalam Laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.
Kemudian, keluarga korban mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut yang juga tak pernah terbalaskan oleh Burhanuddin.
Keempat, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan hasil Rapat Paripurna DPR.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak dapat membuat pernyataannya tersebut dihadapan DPR," tegasnya.
Kelima, selama ini Komnas HAM sebagai penyelidik tidak pernah diberikan surat perintah oleh Jaksa Agung (penyidik) untuk melakukan upaya paksa, padahal untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan demi melengkapi berkas Tragedi Semanggi I-II.
"Hal ini dikuatkan oleh kesaksian Choirul Anam dalam persidangan menyampaikan bahwa sesungguhnya masalah kasus TSS adalah tidak adanya political will pemerintah, bukan masalah teknis hukum," ungkapnya.
Keenam, saksi dari Kejaksaan Agung juga tidak jujur ketika menyatakan bahwa telah dibentuk Pengadilan Militer untuk Tragedi Semanggi I-II, padahal Semanggi I belum pernah diadili oleh pengadilan apapun.
Dan terakhir, hasil bedah kasus pelanggaran HAM berat di Bogor yang dilaksanakan pada 15-19 Februari 2016 antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Tapi kemudian dokumen bedah kasus tersebut selalu dijadikan alasan bahwa seolah-olah kedua lembaga negara yang berwenang sudah sepakat menyelesaikan kasus HAM berat melalui rekonsiliasi," pungkas Tioria.
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
-
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
-
Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
-
Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin
-
Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia