Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012 sampai 2017.
Adapun saksi yang dipanggil berjumlah dua orang yakni, Direktur PT. Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan Pengurus CV. Citra Sarana O. Yogiswara.
"Kami periksa dua saksi untuk proses dalam perkara dugaan TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).
Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Baca Juga: Korupsi Proyek, KPK Periksa Mantan Pimpinan Bank BJB Banjar hingga Eks DPRD
Tag
Berita Terkait
-
Gandeng Polri, KPK Klaim Tetap Kejar Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
-
Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp315 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
-
KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat
-
MAKI Beri Kode Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto
-
KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget